Polemik Dosen Unair Sambat Gaji Rp 2,6 Juta Dibalas Menohok Eks Rektor

Round Up

Polemik Dosen Unair Sambat Gaji Rp 2,6 Juta Dibalas Menohok Eks Rektor

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 06 Jul 2026 10:00 WIB
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti.
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti.(Foto: Istimewa/dok. MKRI)
Surabaya -

Polemik mengenai kesejahteraan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Airlangga (Unair) terus bergulir. Setelah kesaksian dosen Cenuk Widiayastrisna Sayekti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) viral karena mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta per bulan, berbagai pihak mulai memberikan klarifikasi, mulai dari manajemen kampus hingga mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih.

Perdebatan pun bergeser dari besaran gaji pokok menjadi total penghasilan yang diterima dosen. Di satu sisi, Cenuk menyoroti kecilnya gaji pokok dibanding beban kerja yang dijalani.

Di sisi lain, Unair dan Prof Nasih menyatakan penghasilan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, honorarium, dan insentif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polemik Gaji Dosen Unair

Polemik bermula saat dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, memberikan kesaksian dalam Sidang Pleno lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, Cenuk hadir sebagai saksi pada dua permohonan uji materi. Di awal kesaksiannya, ia bahkan menyampaikan permohonan perlindungan hukum karena khawatir kesaksiannya berdampak pada pekerjaannya.

"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," kata Cenuk dalam potongan video yang viral di media sosial.

Gaji Pokok Rp 2,6 Juta

Dalam persidangan, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen. Ia mengawali profesinya pada 2010 di Universitas Lancang Kuning, kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor (S3) di Macquarie University, Australia, memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, dan mulai mengajar di Unair pada 2022.

Meski telah menempuh pendidikan tinggi dan memiliki sertifikasi pendidik, Cenuk mengaku gaji pokok yang diterimanya masih tergolong kecil.

"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.

Ia menilai besaran tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab dosen yang harus menjalankan seluruh kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi beserta tugas kelembagaan.

"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya.

Cenuk juga menjelaskan penghasilan rutin yang diterimanya dalam tiga bulan terakhir.

"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp3.300.000. Rp3.300.000 itu terdiri atas Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," tambahnya.

Menurut Cenuk, persoalan utama bukan hanya nominal gaji, melainkan sistem kesejahteraan dosen yang sangat bergantung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD). Ia mengaku tidak memenuhi BKD pada semester berjalan sehingga berpotensi kehilangan tunjangan sertifikasi dosen.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," urainya.

Unair Buka Data Penghasilan

Kesaksian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Menanggapi hal itu, Universitas Airlangga melalui Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman, menegaskan kampus menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof. Radian.

Pihak kampus kemudian memaparkan data internal mengenai hak finansial yang diterima Cenuk. Berdasarkan data tersebut, rata-rata pendapatan riil Cenuk disebut mencapai sekitar Rp 7,5 juta per bulan atau berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya.

Sepanjang 2025, total hak finansial yang diterima Cenuk disebut mencapai sekitar Rp 94 juta bersih dalam setahun.

"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujarnya.

Prof Radian juga menjelaskan dosen tetap non-ASN memperoleh berbagai komponen pendapatan, mulai dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional, hingga gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan TPK dosen.

"Dalam 1 tahun dia dapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Setahun dapat 14 kali gaji," sebut Prof. Radian.

Selain itu, dosen yang aktif melakukan penelitian juga memperoleh pendanaan riset secara bertahap.

"Kalau mengajukan penelitian awal langsung diberi 70%, setelah tuntas menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu sisa 30% diberikan," jelasnya.

Prof Radian menegaskan tidak ada perbedaan nominal hak antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN. Perbedaan hanya terletak pada sumber pembiayaannya.

"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," pungkasnya.

Eks Rektor Unair ikut memberi klarifikasi

Di tengah ramainya perdebatan tersebut, mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih turut memberikan tanggapan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (3/7/2026). Namun, hingga Minggu (5/7/2026), unggahan tersebut telah dihapus.

Dalam unggahan itu, Prof Nasih menyampaikan bahwa penghasilan dosen tetap non-PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok sebagaimana ramai diperbincangkan.

"TIDAK BESAR. TIDAK KECIL. CUKUPAN. Gaji Dosen Tidak Tetap Non PNS UNAIR tidak sekecil yang dinyatakan di persidangan MK dan banyak beredar di medsos," tulis sebagian keterangan dalam unggahan Prof Nasih.

Pada slide pertama unggahan tersebut, Prof Nasih merinci komponen penghasilan dosen non-PNS pemula tahun 2025. Menurutnya, terdapat empat komponen pada kelompok gaji dan tunjangan, yakni gaji dan tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen (SEDOS), serta uang makan dengan total sekitar Rp10,5 juta.

Selain itu, terdapat enam komponen honorarium dan insentif yang meliputi pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat dengan total sekitar Rp5,5 juta. Total penghasilan yang ditampilkan dalam unggahan tersebut mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.

Pada slide berikutnya, Prof Nasih kembali menegaskan pandangannya mengenai total penghasilan dosen non-PNS.

"GAJI DOSEN NON PNS BARU UNAIR MEMANG TIDAK BANYAK TAPI JUGA TIDAK SEBEGITUNYA LA.. Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 ybs menerima Gaji, Tunjangan, Honor, dan Insentif dari UNAIR tidak kurang dari Rp200 juta. Atau rata2 perbulan Rp16,5 juta. Tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semesteran, ybs sudah terima Rp90 juta lebih atau rata2 perbulan Rp15 juta. InsyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah."

Saat dikonfirmasi detikJatim, Prof Nasih mengatakan rata-rata penghasilan Cenuk memang berada di kisaran Rp15 juta per bulan. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian bukanlah gaji pokok, melainkan penyesuaian komponen tunjangan agar selaras dengan sistem yang berlaku bagi dosen PNS.

"Kurang lebih (Rp15 juta). Yang mungkin disesuaikan adalah tunjangan-tunjangan, bukan gaji pokok. Biar adil dengan yang PNS," kata Prof Nasih kepada detikJatim, Minggu (5/7/2026).

Prof Nasih juga membenarkan bahwa gaji pokok dosen non-ASN memang berada di kisaran Rp3,3 juta sebagaimana disampaikan Cenuk. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah tunjangan lain yang diterima dosen di luar gaji pokok.

"Ya kurang lebih (Rp3,3 juta). Ditambah dengan tunjangan-tunjangan, minimal 3x gaji pokok, InsyaAllah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads