Sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (21/7/2026).
Sidang terkait isu penghasilan dosen ini meliputi dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dari Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah; serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026 oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pleno kali ini mendengarkan keterangan dari pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang dihadirkan MK, yakni perwakilan Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (Unand).
Unair Sebut Komponen Penghasilan Dosen Variabel
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Unair Ardianto mengatakan, ada komponen penghasilan untuk dosen tetap PNS maupun Dosen Tetap Non-PNS di lingkungan Unair, yaitu berupa:
- Penghasilan tetap (komponen tetap), yaitu penghasilan yang diterima secara rutin, baik setiap bulan maupun setiap satu kali dalam satu tahun
- Penghasilan tidak tetap (komponen variabel).
Ardianto mengatakan, gaji pokok bukan merupakan penghasilan dasar bagi setiap dosen di Unair.
Ia menjelaskan, kampusnya menerapkan penghasilan dasar lain seperti Tambahan Tunjangan Fungsional (peningkatan profesionalisme dosen). Komponen ini mendampingi gaji pokok seluruh dosen tetap, baik yang berstatus Calon Dosen Tetap maupun telah berstatus Dosen Tetap (DT).
Lebih lanjut, ia mengatakan dosen yang telah tersertifikasi dan memenuhi beban kerja dosen pasti menerima tunjangan profesi dari Pemerintah.
Sementara itu, dosen pemula tanpa jabatan fungsional dan tanpa sertifikasi juga memperoleh pendapatan dasar yang bersifat tetap selain gaji pokok dari Unair, berupa:
- Tambahan Tunjangan Fungsional (peningkatan profesionalisme dosen)
- Tunjangan pra serdos untuk dosen pada klaster nominasi sertifikasi atau tunjangan kesejahteraan dosen untuk dosen non-nominasi sertifikasi yang memenuhi persyaratan tertentu.
"Semua penghasilan dasar tersebut bukan merupakan Take Home Pay (THP), melainkan pendapatan tetap setiap bulan atau dapat digabungkan dengan penghasilan tetap yang diterimakan sekali setahun, yang dapat kemudian direrata dalam bulanan, ucapnya, dikutip dari laman MK.
Sementara itu, khusus mengenai tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan, ia mengatakan pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan tetap bagi dosen yang telah bersertifikasi. Ia menjelaskan, hal ini lantaran hampir 100 persen dosen Unair dapat memenuhi laporan kinerja dosen (LKD) dan beban kerja dosen (BKD), sehingga menerima hak atas tunjangan profesi.
"Adapun komponen penghasilan variabel merupakan penghasilan yang diperoleh melalui insentif atas capaian atau luaran tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai pay for performance," ucapnya.
Unhas Sebut Gaji Dosen Tetap Non-PNS dan PNS Setara
Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas Farida Patittingi di sidang lanjutan uji UU Guru dan Dosen. Foto: Humas MK/Ifa |
Sedangkan Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas Farida Patittingi mengatakan, sebagai PTN Badan Hukum (PTN-BH), Unhas menerapkan gaji pokok sebagai fondasi kesejahteraan dan komponen penghasilan lain sebagai penghargaan atas profesionalisme, pengembangan karier akademik, serta kontribusi dan kinerja dosen.
Adapun gaji dosen tetap Non-PNS maupun PNS menurutnya setara. Ia menjelaskan, penghasilan dosen tetap dan tidak tetap Non-PNS terdiri:
- Gaji pokok sesuai golongan, masa kerja, atau kelas jabatan internal
- Tunjangan tetap
- Tunjangan keluarga atau tunjangan lain sesuai peraturan universitas
- Jaminan sosial kesehatan
"Kami ada Non-PNS tetap diatur dalam Peraturan Rektor Unhas tentang manajemen pegawai Unhas Non-PNS, ada yang tetap dan ada yang tidak tetap, jadi ada dua kategori. Yang tetap, standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian/penghasilan kepada seluruh ASN, jadi hak-hak dasar dari dosen Non-PNS sama dengan PNS. Jadi tidak ada perbedaan," kata Farida.
UGM Sebut Ada Kompensasi Keuangan buat Dosen
Rektor UGM Ova Emilia menyebut ada beberapa sistem kompensasi finansial dosen di UGM, yaitu:
- Sistem P1 (pay per person): gaji pokok dan tunjangan melekat diberikan berdasarkanjenis pegawai, pangkat, golongan, dan seterusnya
- Sistem P2: pembayaran berdasarkan posisi atau jabatan, meliputi tunjangan berdasarkan jabatan/tanggung jawab dan/atau risiko jabatan
- Pay for performance: insentif dan benefit berdasarkan capaian kinerja dan prestasi lainnya.
"Secara singkat, komponen penghasilan terdiri dari penggajian dan tunjangan yang terdiri atas 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua. Secara ringkas, kompensasi finansial dosen dibagi menjadi tiga hal, yang tetap berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan kehormatan," kata Ova secara daring.
Ia menambahkan, adapun komponen insentif yang juga termasuk sejumlah jenis honorarium variabel.
"Kemudian yang kedua adalah komponen insentif, berupa insentif penelitian, publikasi, ataupun berbasis kinerja, dan juga yang sifatnya adalah variabel, yang termasuk di sini adalah honorarium kelebihan beban mengajar, honorarium pembimbingan atau penguji, dan honorarium lainnya," ucapnya.
UI Sebut Pakai Sistem Remunerasi
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI Ahmad Gamal di sidang lanjutan uji UU Guru dan Dosen. Foto: Humas MK/Ifa |
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI Ahmad Gamal mengatakan, UI menerapkan sistem remunerasi yang berdasarkan pada tiga komponen utama:
- Pay for Person (P1)
- Pay for Position (P2)
- Pay for Performance (P3)
Ia mencontohkan, P1 merupakan penghasilan dasar yang melekat pada dosen sesuai dengan status kepegawaian, personal grading, masa kerja, dan jabatan fungsional. Lebih lanjut, UI menerapkan prinsip penyetaraan penghasilan dasar bagi dosen PNS dan Non-PNS dengan jabatan serta kualifikasi setara.
"Melalui ketiga komponen tersebut, sistem remunerasi Universitas Indonesia tidak hanya memberikan kepastian penghasilan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pembelajaran, produktivitas penelitian, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, dan pencapaian indikator kinerja institusi," jelas Gamal.
Dalam hal ini, kesejahteraan dosen UI mencakup:
- Komponen gaji pokok dan penghasilan
- Pengembangan karier akademik
- Dukungan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
- Perlindungan kesehatan
- Fasilitas akademik
- Penghargaan atas prestasi
- Kesempatan setara untuk peningkatan kapasitas profesional.
Komponen pendekatan di atas dinilai merespons kebutuhan atas capaian akademik sekaligus peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta produktivitas dan karakter profesi dosen yang diukur lewat kualitas pembelajaran, penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan paten, pembimbingan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Unand Sebut Punya 2 Rezim Kepegawaian Paralel
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset Unand Hefrizal Handra di sidang lanjutan uji UU Guru dan Dosen. Foto: Humas MK/Ifa |
Sedangkan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset Unand Hefrizal Handra menyebut
pengelolaan pegawai tetap Unand Non-ASN didasarkan pada prinsip sistem merit yang menekankan profesionalisme, kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan, non-diskriminasi, serta netralitas.
"Meskipun berstatus Non-ASN, Pegawai Tetap Unand memperoleh hak yang lengkap sesuai ketentuan universitas, meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, dan kompensasi," kata Hefrizal.
Ia menjelaskan, kampusnya sebagai PTN-BH memiliki dua rezim kepegawaian yang berjalan secara paralel sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Universitas Andalas, yaitu:
- Rezim pertama bagi ASN PNS dan PPPK
- Rezim kedua bagi pegawai Non-ASN yang diangkat rektor, baik Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap Unand
Adapun Pegawai Tetap Non-ASN Unand meliputi:
- Dosen tetap
- Tenaga kependidikan tetap
- Pegawai lain di unit pendukung seperti rumah sakit dan unit usaha Unand.
Isu Penghasilan Dosen
Sebelumnya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dalam menyatakan merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Para pemohon menjelaskan. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Kemudian, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), pemohon yang terdiri dari Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah menjelaskan, permohonan uji pasal-pasal UU Guru dan Dosen tersebut lantaran kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi.
Para pemohon menegaskan, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Simak Video "Video Alasan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Uji Materi UU Guru-Dosen ke MK"
[Gambas:Video 20detik] (twu/pal)













































