Universitas Indonesia (UI) mengungkap nilai penghasilan atau take home pay (THP) para dosen dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Menurut UI, dosen tetap di kampus tersebut memperoleh mulai dari sekitar tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) Depok.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, menjelaskan, UI saat ini memiliki 14 fakultas, satu Program Pendidikan Vokasi, dan satu Sekolah Pascasarjana dengan lebih dari 290 program studi yang melayani lebih dari 45 ribu mahasiswa aktif.
Kegiatan akademik tersebut didukung oleh 1.979 dosen tetap, yang terdiri atas 1.027 dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan sekitar 900 dosen non-ASN. Menurutnya, keberagaman program studi dan status kepegawaian itu membuat profil pendapatan dosen di UI juga beragam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ujar Gamal saat memberi keterangan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (21/7/2026) lalu.
Meski memiliki dua status kepegawaian, UI menegaskan tidak membedakan sistem remunerasi antara dosen ASN dan non-ASN. Menurut Gamal, kampus menerapkan prinsip equal opportunity. Selama dosen menjalankan fungsi profesional yang sama, maka sistem pendapatan dan remunerasi juga diperlakukan sama.
"Perbedaan status kepegawaian bukan menjadi dasar pembedaan dari pengembangan karier akademik, dan implikasinya juga tidak menjadi konsideran dalam sistem remunerasi dosen UI," katanya.
3 Komponen Remunerasi Dosen UI
Gamal menuturkan kesejahteraan dosen tidak bisa hanya diukur dari besaran gaji pokok. Menurutnya, terdapat banyak aspek lain yang turut menentukan penghasilan dosen.
Selain penghasilan tetap, dosen juga memperoleh dukungan untuk pengembangan karier akademik, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, perlindungan kesehatan, fasilitas akademik, penghargaan atas prestasi, hingga kesempatan meningkatkan kapasitas profesional.
UI juga menilai produktivitas dosen berdasarkan berbagai indikator, seperti kualitas pembelajaran, penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, perolehan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan paten, pembimbingan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam keterangannya, Gamal menjelaskan sistem remunerasi dosen di UI dibangun melalui tiga komponen utama, yakni P1 (Pay for Person), P2 (Pay for Position), dan P3 (Pay for Performance).
Komponen P1 (Pay for Person) merupakan penghasilan dasar yang diberikan berdasarkan personal grading dosen, meliputi latar belakang pendidikan, jenjang pendidikan, masa kerja, hingga jabatan fungsional.
Komponen ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, serta berbagai tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dosennya ASN atau tidak ASN, dia akan mendapatkan nilai remunerasi yang sama apabila berada pada level jenjang jabatan dan kualifikasi yang setara," ujar doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign, Amerika Serikat itu
Sementara itu, P2 (Pay for Position) merupakan penghargaan atas penugasan akademik maupun manajerial. Di antaranya berupa honorarium mengajar, pembimbingan dan pengujian mahasiswa, tunjangan manajerial, serta penugasan akademik lainnya.
Adapun P3 (Pay for Performance) diberikan berdasarkan kinerja dosen, meliputi tunjangan profesi, tunjangan kehormatan guru besar, insentif kinerja individu, insentif organisasi, dan insentif produktivitas penelitian.
THP Dosen UI Mulai 3 Kali UMK Depok
Berdasarkan data yang dipaparkan Gamal dalam sidang MK, dosen yang belum memiliki jabatan fungsional atau masih berstatus staf pengajar memperoleh rata-rata THP sekitar tiga kali UMK Kota Depok. Sementara itu, besaran THP meningkat seiring jenjang jabatan akademik.
Rinciannya sebagai berikut:
- Staf pengajar (belum memiliki jabatan fungsional): sekitar 3 kali UMK Kota Depok
- Asisten Ahli: sekitar 3,5 kali UMK
- Lektor: sekitar 5 kali UMK
- Lektor Kepala: sekitar 6 kali UMK
- Guru Besar: sekitar 9 kali UMK
Mengacu pada keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kota Depok tahun 2026 sebesar Rp 5.522.662. Jika dikonversikan berdasarkan angka tersebut, maka perkiraan THP dosen UI adalah:
- Staf Pengajar sekitar Rp 16,5 juta
- Asisten Ahli sekitar Rp 19,3 juta
- Lektor sekitar Rp 27,6 juta
- Lektor Kepala sekitar Rp 33,1 juta
- Guru Besar sekitar Rp 49,70 juta
Simak Video "Video 17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri"
[Gambas:Video 20detik] (pal/twu)
