Sejatinya, setiap muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya. Baik dengan puasa ganti atau puasa qadha atau pun membayar fidyah dengan memberi makan orang fakir dan miskin.
Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Bagaimana dengan cara membayar utang puasa yang sudah bertahun-tahun?
Utamanya, setiap puasa yang ditinggalkan wajib dibayar dengan puasa qadha seperti diungkap oleh Ustaz Adi Hidayat dalam arsip pemberitaan detikcom. Puasa qadha tersebut dilaksanakannya di bulan-bulan selain bulan Ramadan.
Namun, Ustaz Adi mengungkapkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hal ini. Pendapat ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyebut puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan puasa qadha dan membayar fidyah sekaligus.
"Ini pendapat dari kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, juga Hambali. Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," kata dia.
Berbeda halnya pendapat dari kalangan ulama Hanafi. Orang yang meninggalkan puasa Ramadan bertahun-tahun tidak harus menambahkan fidyah dan menggantinya diutamakan dengan puasa qadha.
"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin mengqadha, maka Anda mengqadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," jelas Ustaz kelahiran Pandeglang, Banten tersebut.
Senada dengan itu, cendekiawan muslim Quraish Shihab berpendapat mengenai utang puasa yang ditinggalkan sudah bertahun-tahun karena alasan syar'i seperti ibu hamil dan menyusui. Ia menyebut, muslim tersebut diberi keringanan untuk memilih antara mengganti dengan puasa qadha atau pun membayar fidyah.
"Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Apalagi semuanya itu dilakukan karena tidak tahu. Berpuasalah semampunya. Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepadaNya," kata Quraish Shihab dalam buku 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui.
Bagaimana jika hendak mengqadha puasa dan lupa dengan hitungan utangnya?
Ada kalanya, hitungan utang puasa luput dari ingatan atau pun tidak sempat tercatat. Khususnya, bagi sejumlah muslim yang memiliki utang puasa Ramadan hingga bertahun-tahun lamanya.
Untuk menjawab permasalahan ini, buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah yang ditulis oleh Nur Solikhin menjelaskan penentuan jumlah hari puasa Ramadan yang diganti dapat dilakuakn melalui perkiraan. Keputusan yang diambil dari perkiraan tersebut adalah jumlah perkiraan utang puasa yang paling maksimum.
"Misalnya, sudah terlalu lama maka lebih baik menentukan puasa qadha harus dibayar yang lebih maksimum. Misalnya, seingatnya ia mempunyai utang puasa 5 hari atau 6 hari maka yang harus dipilih adalah yang lebih banyak, yaitu 6 hari," tulis buku tersebut.
Baca juga: Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Bisa Gak Ya? |
Di samping itu, pelaksanaan puasa ganti Ramadhan juga dapat dilakukan secara berturut-turut, maupun secara terpisah harinya. Mengenai perkara ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam salah satu hadits yang dikisahkan Ibnu Umar RA.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ ، وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya: "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR Daruquthni).
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, tidak terkecuali dalam mengganti puasa Ramadan akibat uzur tertentu. Sebab itu, pilihan dalam membayar utang puasa dapat dikembalikan sesuai dengan kesanggupan dan keyakinan tiap muslim masing-masing.
(rah/lus)