Banyak umat muslim masih bertanya-tanya tentang hukum membayar Qadha Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia. Simak penjelasannya.
Pemimpin Majelis Ta'lim Al-Fatih, Syaihul Anam, memberikan beberapa poin penjelasan.
"Yang pertama, bilamana orang yang meninggal dunia itu berpesan, berwasiat kepada anaknya, santrinya, saudaranya atau siapapun muslimin muslimat yang ada berwasiat nanti suat saat kalau aku meninggal dunia mohon untuk diqadhakan puasaku maka jawabannya adalah wajib" ucapnya kepada detikjatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan hal ini sesuai dengan hukum melaksanakan wasiat yakni wajib.
"Yang kedua, mengqadhakan puasa Ramadan bagi orang yang telah meninggal dunia sama halnya mengqadhakan salat lima Waktu bagi orang yang telah meninggal dunia," lanjutnya.
Jika anak atau ahli warisnya tidak mendapat wasiat tetapi dia mengetahui jika Ayahnya, Ibunya atau keluarganya yang telah meninggal dunia belum melaksanakan puasa Ramadan, atau belum melaksanakan salat lima waktu yang Ia ketahui selama saki, kemudian Ia menunaikan ibadah puasa pengganti, kondisi ini hukumnya sunnah.
Untuk diketahui, Sunnah adalah perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sehingga menurutnya, umat islam wajib memanfaatkan Waktu di dunia sebaik-baiknya dengan senantiasa menunaikan amal ibadah karena sejatinya siapapun tidak mengetahui kapan akan dipanggil oleh Allah SWT.
"Manfaatkan waktu sebaik-baiknya karena kita tidak akan tahu kapan kita akan dipanggil oleh Allah SWT," Tutupnya.
Artikel ini ditulis dari sejumlah video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) yang diproduksi detikJatim, ditayangkan khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu video sketsa. Pada season 3 tahun ini, Kurma kembali mengajak kiai-kiai kampung di Jawa Timur. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim.
(ihc/iwd)