Puasa Ramadhan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Amalan ini merupakan amalan wajib bagi setiap umat Muslim. Kewajiban ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alal-lażīna min qablikum la'allakum tattaqūn(a).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, puasa Ramadhan dibahas secara mendalam karena merupakan ibadah paling utama di antara semua puasa wajib. Puasa ini juga termasuk dalam lima rukun Islam.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Islam dibangun atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, Nabi SAW menegaskan bahwa puasa Ramadhan adalah satu-satunya puasa wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam hadits lain, disebutkan:
Dari Thalhah bin Ubaid ra, seseorang bertanya kepada Nabi SAW:
"Ya Rasulullah, katakanlah kepadaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?"
Beliau menjawab: "Puasa Ramadhan."
"Apakah ada lagi selain itu?"
Beliau menjawab: "Tidak, kecuali puasa sunnah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika Utang Puasa Belum Lunas, Apakah Boleh Puasa Ramadhan?
Namun, pertanyaan yang sering muncul menjelang Ramadhan adalah, bagaimana jika utang puasa tahun sebelumnya belum lunas? Apakah tetap boleh menjalankan puasa Ramadhan?
Mayoritas ulama sepakat bahwa utang puasa Ramadhan wajib dilunasi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Hal ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Arab latin: Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usr(a), wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurūn(a).
Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Dari dalil ini, dapat disimpulkan bahwa utang puasa harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar'i, ia dianggap berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.
Lantas, bagaimana jika Ramadhan telah tiba sedangkan utang puasa sebelumnya belum dilunasi?
Berdasarkan hadits dan dalil di atas, seseorang tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung. Tidak ada larangan untuk berpuasa Ramadhan meski utang puasa tahun sebelumnya belum lunas.
Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang jika tidak dikerjakan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau dalam perjalanan, maka hal tersebut dianggap berdosa.
Akan tetapi, utang puasa dari Ramadhan sebelumnya tetap harus dilunasi segera setelah Ramadhan selesai dengan melakukan qadha' puasa.
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI