- Ketentuan Fidyah 1. Siapa Saja yang Boleh Fidyah? a. Orang Tua Renta b. Wanita Hamil dan Menyusui c. Orang Sakit yang Tidak Bisa Sembuh d. Orang Meninggal yang Memiliki Utang Puasa 2. Berapa Besaran Fidyah? a. Bayar Satu Mud b. Bayar Dua Mud c. Bayar Satu Sha' 3. Kapan Pelaksanaannya a. Pada Hari yang Sama b. Akhir Bulan Ramadan
Bagi muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, Islam memberikan keringanan berupa fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah yang benar? Siapa saja yang wajib menunaikannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang wajib dibayarkan mereka yang tidak dapat berpuasa dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya di lain waktu. Kata fidyah sendiri berasal dari bahasa Arab, yakni fadaa, yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fidyah dalam Islam diartikan sebagai kewajiban membayar denda atau ganti rugi bagi seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa di Bulan Ramadan karena halangan tertentu. Konsep ini memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan kewajiban puasa Ramadan dan kesulitan untuk menunaikan puasa pengganti.
Dalam arti yang lebih luas, fidyah juga dipahami sebagai ekspresi dari nilai-nilai kepedulian sosial dan nilai kemanusiaan. Saat menunaikan fidyah, umat Islam tidak hanya membayar kewajiban pada agama, tetapi sembari memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Jelang Ramadan, simak ketentuan fidyah berikut ini.
Ketentuan tentang fidyah tercantum dalam Al-Qur'an SUrah Al-Baqarah ayat 184. Allah berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dari ayat tersebut terlihat bahwa fidyah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hambanya, yang tidak menghukum atau membebani umatnya yang tidak mampu berpuasa. Namun, tidak semua bisa menunaikan Fidyah. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan muslim sebelum menjalani fidyah. Berikut rinciannya.
Ketentuan Fidyah
Fidyah dibayarkan sebagai bentuk pengganti puasa dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Namun, bagaimana ketentuan fidyah yang benar? Siapa saja yang wajib membayarnya dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Siapa Saja yang Boleh Fidyah?
Kewajiban fidyah ditentukan dari beberapa kondisi seseorang yang memang tidak mampu untuk berpuasa. Dirangkum dari beberapa sumber, berikut golongan orang-orang yang menurut ulama diperbolehkan membayar fidyah.
a. Orang Tua Renta
Orang yang lanjut usia, fungsi tubuhnya sudah berkurang dan makin lemah. Sehingga akan sangat memberatkan bagi mereka untuk menunaikan ibadah puasa ataupun melaksanakan puasa pengganti. Jadi, diperbolehkan bagi mereka membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
b. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah untuk mengganti puasanya, jika mengkhawatirkan Kesehatan janin atau bayinya. Namun, sejumlah ulama berbeda pendapat terkait hal ini.
Beberapa ulama menyebut bahwa wanita hamil dan atau menyusui wajib mengqada puasa dan membayar fidyah. Sementara, beberapa ulama yang lain menyatakan bahwa wanita hamil dan atau menyusui boleh mengganti puasa yang ditinggalkan hanya dengan membayar fidyah.
c. Orang Sakit yang Tidak Bisa Sembuh
Bagi umat islam yang menderita penyakit yang sulit disembuhkan, diperbolehkan membayar fidyah. Hal ini sehubungan dengan kondisi tubuhnya yang tidak mampu melaksanakan puasa seperti orang sehat.
d. Orang Meninggal yang Memiliki Utang Puasa
Bagi orang sudah wafat dan masih meninggalkan utang puasa diperbolehkan membayar fidyah. Ada dua ulasan yang boleh membayar fidyah, pertama orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu yang diperbolehkan agama.
Seperti misalnya sakit tetapi ada kemungkinan sembuh sehingga diperkirakan masih punya kesempatan untuk mengqadanya, namun ternyata belum sampai dilaksanakan qada puasanya, ajalnya telah lebih dulu tiba.
Alasan kedua berlaku bagi yang meninggalkan puasa karena alasan yang diperbolehkan tetapi kondisinya tidak kunjung membaik, sehingga tetap tidak mungkin berpuasa sampai datang ajalnya. Kewajiban fidyah dibebankan kepada keluarga yang sudah meninggal, mereka wajib membayarkan fidyah almarhum/ah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
2. Berapa Besaran Fidyah?
Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa makanan siap saji, bahan pangan sebesar satu mud atau uang tunai senilai satu kali makan. Namun, ada perbedaan pendapat terkiat besaran fidyah. Dirangkum dari berbagai sumber berikut besaran fidyah menurut ulama.
a. Bayar Satu Mud
Rasulullah SAW bersabda: "Fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika dihitung secara kasar, dalam perhitungan masa kini, 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter. Jadi pembayaran fidyah satu mud setara dengan harga makanan pokok, apabila di Arab dahulu menggunakan kurma, di Indonesia menggunakan hitungan beras. Bila harga beras sebesar Rp 11.000 per liter, maka ¾ nya seharga Rp 8.250.
b. Bayar Dua Mud
Ada pendapat lain seperti Abu Hanifah, yaitu membayar ½ sha' atau 2 mud gandum, setara ½ sha' kurma atau tepung yang dianjurkan Rasulullah SAW. Diberikan untuk makan siang dan makan malam sampai kenyang satu orang miskin. ½ sha' beratnya setara 1,5 kg makanan pokok. Jika ukuran sebelumnya lebih sedikit, dapat menggunakan ukuran ini.
c. Bayar Satu Sha'
Ada pula pendapat dari kalangan Hanafiyah, menganggap bahwa 1 sha' setara dengan 4 mud. Ukurannya setara dengan zakat fitrah. Apabila diukur dengan timbangan, maka berat 1 sha' adalah 2.176 gram. Bila volumenya diukur, maka 1 sha' setara 2,75 liter.
Dari perbandingan jumlah di atas, dapat dilihat besaran dari fidyah paling minimal untuk dibayarkan sebesar 1 mud. Namun, alangkah lebih baik untuk memberikan fidyah sebesar satu porsi makanan sehari-hari yang kita makan, kepada setiap miskin.
3. Kapan Pelaksanaannya
Fidyah adalah kewajiban sebagai pengganti puasa yang tidak dapat ditunaikan. Agar mendapatkan keutamaannya, fidyah sebaiknya dibayarkan pada waktu yang tepat. Berikut rincian waktu pelaksanaannya.
a. Pada Hari yang Sama
Seseorang bisa membayar fidyah pada hari itu juga saat dirinya tidak berpuasa. Muslim yang tidak berpuasa bisa memberikan makanan matang atau bahan pokok kepada orang miskin selama bulan puasa. Bisa diberikan kepada orang yang sama atau berbeda-beda.
b. Akhir Bulan Ramadan
Hari terakhir bulan Ramadan juga bisa dimanfaatkan untuk membayar fidyah dengan terlebih dahulu mengkalkulasi jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Praktik ini dicontohkan seorang sahabat Nabi Anas bin Malik. Pada akhir Ramadan, ia membayar fidyah dengan mengundang orang miskin ke rumahnya. Ia membayar fidyah dengan makanan siap santap.
Namun, jika seorang muslim tidak mampu membayarnya pada kedua waktu tersebut karena sebab tertentu, hukum agama tidak memaksa muslim untuk mengikuti kedua Waktu tersebut. Artinya boleh saja membayar fidyah di waktu yang lain meskipun bulan Ramadan sudah berlalu beberapa waktu sesuai kondisi dan kemampuannya.
(ihc/irb)