Tahallul adalah salah satu rangkaian wajib haji. Tahallul ditandai dengan mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai. Bagaimana jika sudah botak?
Menurut Abdul Syukur Al Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, secara bahasa tahallul artinya menjadi boleh atau diperbolehkan. Secara istilah, makna tahallul mengacu pada dibebaskannya seseorang dari larangan ketika masih dalam keadaan berihram.
Pembebasan dari larangan ihram tersebut ditandai dengan dicukurnya rambut muslim. Karenanya, tahallul dikenal sebagai mencukur rambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana muslim yang tidak memiliki rambut atau botak?
Cara Tahallul bagi Pria Muslim yang Botak
Sayyid Sabiq melalui Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat orang yang kepalanya botak dianjurkan untuk menjalankan alat cukur rambut di atas kepalanya. Dari Ibnu Mundzir berkata,
"Para ulama sepanjang yang aku ketahui, sepakat bahwa bagi orang yang botak, dia cukup menjalankan alat cukur rambut di atas kepalanya."
Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat menjalankan alat cukur rambut di atas kepala bagi orang botak hukumnya adalah wajib.
Adapun bagi wanita, diterangkan dalam Ihya Ulumuddin oleh Imam Al Ghazali terjemahan Ach. Fairuzzabadi, jemaah wanita cukup menggunting atau mengambil sedikit rambutnya.
Ketika mencukur rambut, jemaah hendaknya menghadap kiblat. Lelaki diutamakan mencukur habis atau menggunduli kepalanya. Sementara wanita makruh hukumnya untuk digunduli saat tahallul, mereka hanya dianjurkan memotong sedikit rambutnya.
Doa ketika Tahallul
Masih dari sumber yang sama, berikut doa yang dibaca ketika melakukan tahallul.
Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩ Ψ£ΩΨ«ΩΨ¨ΩΨͺΩ ΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ Ψ΄ΩΨΉΩΨ±ΩΨ©Ω ΨΩΨ³ΩΩΩΨ©ΩΨ ΩΩΨ§Ω ΩΨΩ ΨΉΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΨ§ Ψ³ΩΩΩΩΨ¦ΩΨ©Ω
Allahumma atsbit lii bikulli sya'ratin hasanatan, wamhu 'annii bihaa sayyi-atan
Artinya: "Ya Allah, tetapkan bagiku dengan setiap helai rambut yang aku cukur satu kebaikan, hapuslah dosa dariku. Dan karenanya, angkatlah untukku satu derajat di sisi-Mu."
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama