Second Home Visa Diluncurkan, Turis Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Second Home Visa Diluncurkan, Turis Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Triwidiyanti - detikBali
Selasa, 25 Okt 2022 22:18 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat launching Visa Second Home, di Finns Beach Club, Canggu, Bali Selasa (25/10/2022)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat launching Visa Second Home, di Finns Beach Club, Canggu, Bali Selasa (25/10/2022). Foto: Triwidiyanti
Badung - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana berharap dengan diberlakukannya visa second home dapat menggejot jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan para pebisnis asing datang ke Indonesia.

Pasalnya, dengan adanya Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan Rp 300 miliar hingga per 1 Oktober 2022.

"Ya kita harapkan sebanyak-banyaknya yang datang ke Bali," ungkap Widodo Ekatjahjana didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, usai launching second home visa di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (25/10/2022).

Diungkap Anggiat Napitulu, bahwa sejak diberlakukan VoA terbaru ada sekitar 11.000 WNA (warga negara asing) yang masuk hanya ke Bali.

"Sudah lebih dari 300 miliar rupiah dengan VoA sampai 1 Oktober 2022," imbuh Anggiat

Dengan kebijakan tersebut, kata Anggiat second home visa diharapkan dapat menjaring turis asing berusia lanjut.

"Kalau hanya VoA sangat singkat tanggung bagi mereka sementara kita tahu di negara mereka-mereka punya kapital," lanjut Anggiat.

Target segmentasi yang mengarah kepada pebisnis kata Widodo sangat terbuka lebar, selain itu untuk turis asing berusia lanjut dapat stay hingga 5-10 tahun di Indonesia khususnya Bali.

"So kita attract mereka untuk spend money in Indonesia," pungkasnya.

Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.


(nor/nor)

Hide Ads