detikBali

Geng Waria Perampok WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Geng Waria Perampok WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Terdakwa kasus perambokan WNA saat menjalani persidangan di PN Denpasar. Dokumentasi Wibhi Leksono
Foto: Terdakwa kasus perambokan WNA saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (Dok. Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Empat terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di Villa Aora Dua by Elsewhere, Seminyak, Badung, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Keempat terdakwa adalah Gerald Dumatubun alias Gladys (19), Darlan alias Lola (25), GNBP (35), dan RY Yulianti (46). Diketahui, Gerald dan Darlan merupakan waria.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan dua korban, Mohamad Aboallh M Alamro dan Almuqbil Omar Abdulaziz M.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Total kerugian kedua korban mencapai Rp 324 juta. Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti berupa pakaian dan topi dikembalikan kepada Almuqbil.

Selain pidana penjara, jaksa meminta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000.

Terungkap di sidang, tindaka pidana curat itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di Villa Aora Dua by Elsewhere, Seminyak.

"Berawal saat saksi Almuqbil Omar Abdulaziz M bertemu dengan terdakwa Gerald Dumatubun (Gladys) melalui aplikasi Tinder, kemudian bersama-sama menuju Villa Aora Dua by Elsewhere," ungkap jaksa dalam dakwaannya, Jumat (17/7/2026).

Jaksa menjelaskan di vila tersebut Almuqbil meminta Gerald menghubungi seorang teman untuk menemani rekannya, Mohamad Aboallh M Alamro. Gerald kemudian menghubungi Muhamad Darlan agar datang ke lokasi.

Setelah Darlan tiba, kedua korban baru mengetahui bahwa Gerald dan Darlan bukan perempuan, melainkan banci. Mengetahui hal tersebut, kedua korban membatalkan rencana mengajak keduanya ke sebuah pesta dan meminta mereka meninggalkan vila.

"Karena merasa kecewa tidak mendapatkan bayaran, para terdakwa kemudian memanggil I Gusti Ngurah Agung Bayu Prayoga, Ratna Yulianti, serta dua orang lainnya yang saat ini masih berstatus DPO untuk datang ke vila," kata jaksa.

Tak lama kemudian, keenam orang tersebut kembali ke vila dan diduga mendobrak pintu hingga berhasil masuk ke dalam.

Sesampainya di dalam vila, mereka menemui korban Mohamad Aboallh M Alamro dan meminta sejumlah uang. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, salah seorang pelaku, I Gusti Ngurah Agung Bayu Prayoga, mengeluarkan sebilah parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Selanjutnya saksi I Gusti Ngurah Agung Bayu Prayoga memukul korban beberapa kali menggunakan bagian belakang parang pada lutut, siku kiri, pergelangan tangan kiri, dan dada," lanjut jaksa.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lecet pada lengan kiri berukuran sekitar 4 x 3 sentimeter, luka lecet di pergelangan tangan kiri berukuran 1 x 0,5 sentimeter, luka lecet sepanjang 5 sentimeter pada dada kiri, memar berwarna merah kebiruan di paha kanan berukuran sekitar 8 x 3 sentimeter, serta dua luka memar pada lutut kiri.

Dari Almuqbil Omar Abdulaziz M, mereka membawa satu set pakaian, sebuah jam tangan Rolex, powerbank, AirPods, paspor, serta uang tunai Rp 30 juta.

Sementara dari Mohamad Aboallh M Alamro, mereka mengambil dua iPhone 11 dan iPhone 13, satu jam tangan Rolex, satu laptop Lenovo, paspor, serta lima botol parfum.

"Setelah mengambil barang-barang milik para korban, para terdakwa meninggalkan vila dan membawa seluruh barang tersebut ke rumah Ratna Yulianti," ungkap jaksa.

Akibat kejadian itu, Mohamad Aboallh M Alamro mengalami kerugian sekitar Rp 144 juta, sedangkan Almuqbil Omar Abdulaziz M mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta.



(hsa/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE