
Respon Kadispar Bali Soal Keluhan Visa Second Home Rp 2 M bagi Wisman
Kadispar Bali akhirnya merespon terkait adanya kebijakan deposit visa second home Rp 2 Miliar bagi wisatawan mancanegara (Wisman).
Kadispar Bali akhirnya merespon terkait adanya kebijakan deposit visa second home Rp 2 Miliar bagi wisatawan mancanegara (Wisman).
Pemerintah melalui Dirjen Kemenkum HAM telah menerbitkan visa second home (visa rumah kedua), Dispar Bali minta Imigrasi lebih selektif pilih investor,
Pemerintah berencana menerapakan second home visa bagi wisatawan mancanegara. ASITA dan PHRI Manggarai Barat mendukung penuh kebijakan ini.
Sejumlah agen travel di Bali menyambut baik adanya kebijakan Second Home Visa atau visa rumah kedua.
Kemenkumham RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Turis kini bisa tinggal hingga 10 tahun di indonesia.
Imigrasi Indonesia terus koordinasi dengan jajaran terkait agar 'Visa Rumah Kedua' segera terbit. Bagaimana di negara tetangga?
Visa Rumah Kedua akan segera diluncurkan Imigrasi. Sejumlah syarat masih dibahas, seperti jumlah uang deposit, usia pemohon, hingga penghasilan pemohon.