Sejumlah warga di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengadukan dugaan perusakan dan penyerobotan lahan oleh WN China. Lahan warga itu diduga dijadikan akses jalan menuju lokasi tambang ilegal.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima Polres Sumbawa. Polisi memastikan laporan warga terkait dugaan tersebut sedang ditangani.
"Iya betul, memang ada laporannya," ucap Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Arifin dikonfirmasi detikBali, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mengatakan laporan pengaduan disampaikan sejumlah warga pada awal September 2026. Lahan yang dipersoalkan berada di Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Polisi Tutup Tiga Galian C Ilegal di Bima |
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, warga menuding sebagian lahan mereka dirusak dan diserobot sepihak oleh WN China. Lahan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi pertambangan liar.
"Laporan yang masuk ke Polres Sumbawa sudah ditangani dan ditanggapi," imbuh dia.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot mengakui sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa melibatkan pekerja asing. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik asal tenaga kerja asing (TKA) tersebut.
"Sesuai laporan masyarakat ke kami, memang seperti itu informasinya," terang Jarot.
Terkait pengaduan masyarakat tersebut, Jarot mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa telah menindaklanjutinya dengan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Forkopimda dan jajaran Imigrasi Sumbawa.
"Akhir Bulan Juli lalu, kami turun sidak di Kecamatan Lantung menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kami sudah koordinasikan ke Imigrasi untuk melakukan penelusuran," terang Jarot.
Jarot menegaskan Pemkab Sumbawa akan menerima investor yang menjalankan usaha di semua sektor, termasuk pertambangan. Namun, perusahaan yang dikelola wajib memiliki atau mengantongi izin sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kami juga tidak melarang TKA, namun harus sesuai dengan ketentuan. Izin tinggal dan bekerja harus ada. Termasuk melengkapi dokumen keimigrasian lainnya," tandasnya.