detikBali

Dokter di Denpasar Jadi Tersangka Penghilangan Asal-usul Anak

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dokter di Denpasar Jadi Tersangka Penghilangan Asal-usul Anak


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Dua tersangka penghilangan asal usul anak usai diperiksa di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2026).
Dua tersangka penghilangan asal usul anak usai diperiksa di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2026). (Foto: Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Polisi menetapkan seorang dokter di Denpasar, Bali, berinisial KC dan ibunya, L, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan asal-usul anak. Keduanya sebelumnya dilaporkan oleh suami KC berinisial RSL.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra. Dia menerangkan proses penyidikan masih berjalan setelah penetapan tersangka.

Kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini penyidik masih bekerja dan proses penyidikan masih berjalan. Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Agus.

ADVERTISEMENT

Dia meminta waktu agar penyidikan bisa berlangsung dengan baik dalam penganganan kasus ini.

"Mohon diberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," imbuhnya.

KC dan L kemudian hadir untuk menjalani pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka. Keduanya didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah atau yang akrab dipanggil Ipung. KC juga tampak menggendong anaknya yang baru berusia beberapa bulan.

"Hari ini saya memenuhi dan mendampingi klien saya dua orang, dokter KC dan ibunya inisial L yang dipanggil sebagai tersangka," ungkap Ipung saat ditemui di Mapolresta Denpasar.

Dalam pendampingannya hari ini, Ipung berencana meminta kepada penyidik agar memintakan akte perkawinan yang disebut masih dipegang RSL. Akte tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat akte kelahiran anak KC.

Dia mengaku sudah sempat meminta hal tersebut sebelumnya, namun tidak diizinkan oleh penyidik.

Selain itu, Ipung akan mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

"Saya akan lakukan praperadilan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum RSL, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, menegaskan pihaknya bersiap melanjutkan proses hukum ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Kita menghormati proses hukum di penyidikan yang dilakukan Polresta. Astungkara sudah penetapan tersangka," ungkap dia.

Kasus tersebut dilaporkan RSL sejak Maret 2026 dengan Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang. Laporan itu didasari karena nama RSL tidak tercantum sebagai penjami dalam prosedur administrasi di rumah sakit tempat anaknya dilahirkan.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE