
Visa Second Home Sepi Peminat Eouy, Padahal Sudah Jalan Setengah Tahun
Kepala Kantor Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebut program Second Home Visa sepi peminat sudah setengah tahun berjalan.
Kepala Kantor Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebut program Second Home Visa sepi peminat sudah setengah tahun berjalan.
Turis asing dapat menerbitkan second home visa di sejumlah bandara internasional, termasuk di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Simak mekanismenya!
Dalam waktu dekat akan diluncurkan Golden Visa untuk menggaet investasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
Untuk bisa memiliki second home visa (visa rumah kedua), warga negara asing (WNA) wajib mempunyai uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah
Pemegang second home visa adalah wajib menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah. Bagaimana mekanismenya?
WNA pemegang second home visa yang tidak mampu menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah bakal diusir dari Bali.
Kebijakan second home visa telah diresmikan di Indonesia. Berikut serba-serbi mengenai visa rumah kedua.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) di Indonesia.
Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyatakan sejumlah kebijakan Imigrasi disambut positif WN Singapura. Seperti multiple entry visa dan visa rumah kedua.
IKPI mengatakan, warga asing pemegang second home visa harus membayar pajak