Sebanyak 139 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), kena sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga. Ratusan SPBU itu kena sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
Sanksi diberikan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Sanksi diberikan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan penyaluran dan operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan sebenarnya ada sebanyak 237 SPBU yang disanksi. Jumlah itu mencakup Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara. Sebanyak 139 di antaranya berada di Bali, NTB, dan NTT.
"Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur," ujar Ahad, Selasa (8/9/2026).
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam. Di antaranya ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional hingga persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi," kata Ahad.
Selain memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur. Ahad menyebut pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus.
"Pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan," imbuh Ahad.
Ahad menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut terhadap laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat. Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan jika ditemukan indikasi penyimpangan.