detikBali

15 OPD di NTB Belum Kembalikan Temuan BPK Rp 9 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

15 OPD di NTB Belum Kembalikan Temuan BPK Rp 9 Miliar


Ahmad Viqi - detikBali

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, saat ditemui di Mataram, Rabu (6/5/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Batas waktu pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah habis. Sebanyak 15 organisasi perangkat daerah (OPD) di NTB belum mengembalikan dana temuan BPK senilai Rp 9 miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan pihaknya akan memanggil para penunggak utang negara tersebut. Menurutnya, belasan OPD tersebut akan disidangkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan undang Majelis untuk melakukan persidangan dan memanggil pihak-pihak terkait yang belum menyelesaikan," kata Budi saat ditemui di Mataram, Selasa (8/9/2026).

Budi membeberkan dari total temuan awal mencapai Rp 25 miliar, sebagian dana sudah dipulihkan ke kas negara. Namun, masih ada sisa sekitar Rp 9 miliar yang mengendap di 15 OPD.

ADVERTISEMENT

Menurut Budi, temuan BPK ini lebih banyak pada pengerjaan proyek fisik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB. Ia mengingatkan sisa tunggakan senilai Rp 9 miliar tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah dengan tenggat waktu maksimal tiga bulan.

"Kami nanti membuat berita acara hasil sidangnya itu, kita tentukan kapan. Dalam jangka waktu sembilan puluh hari maksimal, kalau tidak selesai, kami serahkan ke APH (aparat penegak hukum)," tegas Budi.

"Jadi tidak ada ruang, memang uang itu harus dikembalikan," sambungnya.

Sebelumnya, Inspektorat NTB mengingatkan sejumlah OPD di lingkup Pemprov NTB agar segera menuntaskan tindak lanjut temuan BPK atas LHP APBD 2025. LHP BPK tersebut diserahkan kepada Pemprov NTB pada 5 Juni 2026.

OPD yang mengalami kelebihan bayar belanja barang dan jasa, kemudian tidak mampu menyelesaikan kewajiban pengembalian hingga batas waktu 60 hari, berpotensi diserahkan ke APH. Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi apabila penyelesaian kerugian keuangan negara tidak dapat dituntaskan sesuai ketentuan.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads