detikBali

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 M, Kantor KPU Manggarai Barat Digeledah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 M, Kantor KPU Manggarai Barat Digeledah


Ambrosius Ardin - detikBali

Tim penyidik Kejari Manggarai Barat menggeledah kantor KPU Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026). (Foto: Dok. Kejari Manggarai Barat)
Tim penyidik Kejari Manggarai Barat menggeledah kantor KPU Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026). (Foto: Dok. Kejari Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 di KPU Manggarai Barat. Total dana hibah itu sekitar Rp 28 miliar.

"Kami telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bukti yang diduga atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat M Ahega Wikantra di Labuan Bajo, Selasa (8/9/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ega mengatakan penyidik menggeledah ruangan komisioner dan sejumlah pejabat Sekretariat KPU Manggarai Barat. Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

"Ruangan-ruangan yang digeledah itu meliputi ruang komisioner, kemudian sekretaris, bendahara, ruang administrasi, serta ruang arsip, yang mana telah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan," jelas Ega.

ADVERTISEMENT

Ega menegaskan penggeledahan tersebut sesuai dengan Pasal 112-114 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penggeledahan juga dilakukan setelah tim penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

"Selanjutnya dari dokumen-dokumen yang diamankan tersebut, tentu perlu dipelajari serta dianalisa lebih lanjut guna menentukan yang namanya dugaan ini mengarah siapa atau menentukan tersangkanya siapa," ujar Ega.

"Itu kita harus berhati-hati, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik KUHAP maupun Undang-Undang Tipikor (tindak pidana korupsi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Karjari Manggarai Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat tahun 2024 di KPU Manggarai Barat. Penanganan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Manggarai Barat tertanggal 31 Agustus 2026.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads