Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dan penginapan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2025.
Dalam temuan BKP itu, BPKD Dompu disebut membayar perjalanan dinas dan penginapan aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 53,36 juta. Padahal yang harusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 25,97 juta. Sehingga BPK menemukan selisih pembayaran sebesar Rp 27,36 juta atau hampir dua kali lipat dari seharusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, membenarkan adanya temuan BPK pada OPD yang dia pimpin. Temuan tersebut berupa perjalanan dinas para ASN.
"Iya ada temuan terkait perjalanan para ASN di BPKAD. Tapi temuan tersebut telah rampung ditindaklanjuti," kata Sahroni dikonfirmasi detikBali, Jumat (31/7/2026).
Sahroni mengaku temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan cara mengembalikan uang selisih pembayaran sebesar Rp 27,36 juta itu ke kas daerah.
Sahroni enggan menjawab apakah tindakan para ASN itu unsur kelalaian maupun kesengajaan sehingga menjadi temuan BPK dan menjadi catatan penting untuk bahan evaluasi.
"BPKAD sudah mengembalikannya kembali ke kas daerah," jelasnya.
Selain BPKAD, BPK juga menemukan adanya belanja fiktif pada enam OPD lain yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bappeda dan Litbang, PUPR, Dinas Perikanan dan Kelautan (PKP), Dinas Lingkungan Hidup, Bakesbangpol.
Sahroni mengaku tidak mengetahui apakah keenam OPD itu sudah menindaklanjuti temuan BPK itu dan mengembalikannya ke kas daerah. "Kalau OPD lain saya tidak tahu apakah mereka sudah kembalikan atau tidak," tuturnya.