detikBali

KPK Sebut Tata Kelola Pemerintahan di NTB Rentan Korupsi

Terpopuler Koleksi Pilihan

KPK Sebut Tata Kelola Pemerintahan di NTB Rentan Korupsi


Ahmad Viqi - detikBali

Rakor Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Pemprov NTB, Rabu (2/9/2026). (Dok. Biro Adpim).
Foto: Rakor Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Pemprov NTB, Rabu (2/9/2026). (Dok. Biro Adpim NTB)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot kualitas pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola pemerintahan di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai indeks integritas Pemprov NTB tercatat berada di angka 64,93 persen masuk kategori rentan korupsi karena di bawah rata-rata nasional.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menyampaikan hal tersebut seusai menggelar rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah NTB bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP, LKPP, serta jajaran Pemprov dan DPRD NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi KPK berkolaborasi dengan Kemendagri, BPKP, dan instansi terkait untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Fokusnya berada di area yang memiliki kerawanan dan berdampak langsung pada pelayanan publik, terutama perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di NTB," ujar Maruli di Mataram, Rabu malam (2/9/2026).

Maruli mengungkapkan skor SPI Pemprov NTB saat ini masih di bawah nilai batas aman 72,99 dan berada di bawah rata-rata nasional yang berada pada kisaran 74 persen masuk kategori waspada.

ADVERTISEMENT

Selain Pemprov NTB, Maruli berujar, perhatian khusus KPK dalam beberapa hari terakhir juga tertuju pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang sama-sama memiliki indeks kerentanan korupsi tingkat waspada.

Menurut Maruli, titik krusial yang paling rentan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah meliputi mekanisme pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Selain itu, perencanaan hingga realisasi, penyaluran dana hibah, serta proses pengadaan barang dan jasa juga menjadi catatan KPK.

"Kami tadi telah ditandatangani berita acara kesepakatan yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan," tegasnya.

"Output-nya ada berita acara yang sudah ditandatangani. Ini akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi (monev) untuk tindak lanjut selama sebulan ke depan," lanjut Maruli.

Meski demikian, rincian poin kesepakatan tersebut masih bersifat internal untuk kepentingan monev KPK. Guna mengoptimalkan pengelolaan belanja dan pendapatan daerah se-NTB, KPK bersama lembaga terkait dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi lanjutan.

"Nanti kami bakal mengundang seluruh kepala daerah serta pimpinan instansi teknis dari level provinsi hingga kabupaten/kota se-NTB," tegasnya.

Maruli mengungkapkan untuk memitigasi potensi pelanggaran hukum dalam penyusunan anggaran maupun tata kelola daerah, lembaga antirasuah bersama Kemendagri dan instansi mitra saat ini sedang merumuskan draft surat edaran (SE) bersama terkait pencegahan korupsi di masing-masing daerah.

Dia juga mendorong publik dan media untuk terus mempelajari dan meneliti data terbuka hasil SPI KPK guna memahami aspek internal, eksternal, maupun pandangan ahli yang memicu masih rendahnya indeks integritas di Pemprov NTB.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyoroti banyak pejabat dan ASN yang terjebak masalah hukum bukan karena niat korupsi, melainkan karena sistem yang lemah dan tidak transparan.

"Sering kali pejabat atau ASN terjebak dalam situasi koruptif karena sistem kita yang masih lemah. Arah pembenahan sistem kita bukan hanya melindungi ASN dari jeratan hukum, tetapi juga memastikan pelayanan publik berjalan efisien," ujarnya.

Untuk mengantisipasi celah korupsi dalam kebijakan, Pemprov NTB mewajibkan pimpinan OPD menguasai manajemen risiko. Iqbal mengarahkan seluruh pejabat Eselon II mengantongi sertifikasi manajemen risiko.

"Setiap kebijakan daerah tentu memiliki risiko, terutama risiko politik dan kebijakan. Jika tidak diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal, di situlah celah penyimpangan. Jadi kita membangun early warning system secara mandiri," tegasnya.

Selain itu, Pemprov NTB juga menerapkan sistem manajemen talenta untuk memastikan rekrutmen dan promosi ASN berbasis portofolio karier. Penguatan dilakukan pada fungsi pengawasan internal dengan memenuhi mandatory spending bagi Inspektorat.

Irjensus Kemendagri Ihsan Dirgahayu menegaskan pengawasan kini bergeser dari mencari kesalahan menjadi deteksi dini dan mitigasi risiko.

"Pencegahan tidak boleh dimulai setelah korupsi terjadi. Upaya ini harus dilakukan sejak fase awal perencanaan program, pengalokasian anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset," ujar Ihsan.



(hsa/nor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads