Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Yati Fatima Tusi asal Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Malaysia. Dia disebut meninggal dunia karena menderita tekanan darah tinggi dan tengah hamil tua.
Jenazah Yati tiba di terminal kargo Bandara El Tari Kupang pada Senin (18/9/2023) pukul 06.50 Wita dengan pesawat Citilink. Kedatangan jenazah diiringi isak tangis keluarga, bahkan suaminya histeris di bandara.
Perempuan berusia 31 tahun itu sempat menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di sana, kemudian dirujuk lagi ke dua rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal. Yati tak sempat menjalani operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yati meninggal dalam keadaan mengandung dengan usia kehamilan sembilan bulan," ujar suami Yati, Asyer Aristus Silla di bandara, Senin pagi.
Pria berusia 30 tahun itu, menceritakan awalnya dia bersama Yati berangkat ke Malaysia pada 2018. Ketika di sana, Yati bekerja sebagai pengasuh anak. Sedangkan Asyer bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Keduanya berangkat ke Negeri Jiran itu melalui jalur resmi yang rekrut oleh PT Pas Lawat yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Jadi kami dari Kupang ke Pontianak dulu. Sampai di sana baru urus keberangkatan ke Malaysia," ceritanya.
Hingga meninggal Dunia, Yati disebut belum pernah pulang ke kampung halamannya. Yati juga meninggalkan satu anak perempuan yang masih berusia 2,5 tahun.
"Sejak kami ke sana dia belum pernah pulang kampung," terangnya.
107 PMI asal NTT Meninggal di Malaysia
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memaparkan, sejak Januari hingga September 2023 sudah 107 PMI asal NTT meninggal dunia di Malaysia.
"Ini angka yang sangat tinggi. Sebagian besarnya berangkat secara tidak resmi," jelas Benny kepada wartawan.
Benny mengaku atas dasar itu, BP2MI tidak henti-hentinya mengampanyekan di berbagai tempat untuk hentikan dan tidak boleh lagi berangkat secara ilegal.
Baca juga: Jalur PMI Ilegal Jadi Celah TPPO Makin Marak |
Menurutnya, di sisi lain pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab menyiapkan lapangan kerja, serta memberi kemudahan untuk orang bekerja ke luar negeri.
"Jadi bekerja itu hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Tidak bisa menyalahkan warga negara yang sudah terlanjur ke luar negeri, sekalipun dulu mereka berangkat secara tidak resmi. Ini tanggung jawab negara," ujarnya.
(dpw/gsp)