Janjikan 53 CPMI Kerja di Taiwan, 3 Pelaku TPPO Ditangkap!

Mataram

Janjikan 53 CPMI Kerja di Taiwan, 3 Pelaku TPPO Ditangkap!

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 06 Sep 2023 14:43 WIB
Polda NTB merilis penangkapan pelaku TPPO di Polda NTB, Rabu (6/9/2023).
Polda NTB merilis penangkapan pelaku TPPO di Polda NTB, Rabu (6/9/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). RD, SIS, dan J yang merupakan warga Mataram, NTB, ditangkap pada Selasa (22/8/2023).

Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan terdapat 53 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dirugikan oleh PT PSM. "Semua korban lebih dari satu tahun tidak juga diberangkatkan sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ke Taiwan," katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu siang (6/9/2023).

Arman menerangkan RD merupakan Kepala Cabang PT PSM yang berperan menempatkan calon CPMI secara ilegal di Taiwan. Sedangkan SIS dan J merupakan pekerja lapangan yang merekrut CPMI di Lombok Utara dan Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan PT PSM merekrut CPMI sejak Januari hingga Mei 2022. Sebanyak 132 orang menjadi korban perusahaan yang berlokasi di Kota Mataram tersebut. Adapun, total uang yang disetorkan oleh CPMI itu ke PT PSM mencapai Rp 1,99 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy menerangkan PT PSM dilaporkan ke polisi sejak 7 Agustus 2023 oleh 53 CPMI pria asal Lombok Utara. "Mereka dijanjikan diberangkatkan ke Taiwan dan bekerja sebagai buruh bangunan dan pabrik," ujarnya.

Polisi meningkatkan kasus itu ke penyelidikan pada Selasa (15/8/2023). Sepekan kemudian, kasus tersebut naik ke penyidikan dan polisi menetapkan RD, SIS, dan J sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Tedy menjelaskan modus RD, SIS, dan J adalah menawarkan CPMI untuk bekerja sebagai buruh pabrik. Mereka kemudian meminta CPMI membayar Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.

PT PSM, Tedy melanjutkan, tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI) dan penempatan kerja. RD, SIS, dan J juga merekrut CPMI tak sesuai kompetensi, sehingga proses pendaftaran para CPMI itu ditolak aplikasi ketenagakerjaan.

Tedy menambahkan RD, SIS, dan J dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan paling banyak Rp 600 juta.




(gsp/iws)

Hide Ads