Sebanyak 22 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di Malaysia sejak awal Januari hingga pekan ketiga Februari 2025. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menyebut puluhan PMI itu bekerja di Negeri Jiran secara nonprosedural atau ilegal.
"Sampai dengan kemarin jumlahnya ada 22 orang," ungkap Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, Minggu (23/2/2025).
Terbaru, dua jenazah PMI ilegal asal Kabupaten Malaka, yaitu Fredi Baria (66) dan Paulus Neno (66), dipulangkan ke Tanah Air. Jasad keduanya mendarat di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 11.10 Wita pada Sabtu (22/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suratmi menuturkan Fredi Baria merupakan pria asal Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, NTT. Dia bekerja di Malaysia selama 13 tahun.
Sedangkan, Paulus Neno merupakan pria asal Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Paulus sudah bekerja di negara tetangga itu selama 24 tahun.
Suratmi belum dapat memastikan penyebab hingga waktu kematian dua PMI tersebut. "Dua jenazah itu kami sudah antar ke kampung halamannya untuk dimakamkan," imbuhnya.
Suratmi meminta warga NTT yang hendak bekerja ke luar negeri untuk melalui jalur resmi atau legal. Ia juga mengingatkan pemberangkatan PMI secara ilegal rentan terhadap penipuan dan eksploitasi oleh penyalur atau agen.
"Tim kami juga melakukan sosialisasi migrasi aman kepada pihak keluarga dan masyarakat pada umumnya agar berangkat melalui jalur resmi," pungkas Suratmi.
(iws/iws)