Polisi Bongkar Kasus TPPO di NTB, 1 Orang Ditangkap!

Dompu

Polisi Bongkar Kasus TPPO di NTB, 1 Orang Ditangkap!

Faruk Nickyrawi - detikBali
Senin, 18 Sep 2023 09:09 WIB
Polisi menggeledah bus yang hendak membawa lima PMI ilegal di Woja, Dompu, NTB.
Polisi menggeledah bus yang hendak membawa lima PMI ilegal di Woja, Dompu, NTB. (Foto: Istimewa)
Dompu -

Polsek Woja Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke negara Brunei Darussalam dicegat, satu orang diduga sponsor ditangkap dan ditahan.

"Pengungkapannya pada Sabtu (16/9/2023) lalu. Ada lima orang yang akan dikirim ke Brunei Darussalam yang dicegat," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Dompu Ipda Zuharis, Senin (18/9/2023).

Pengungkapan itu berawal dari hasil penyelidikan polisi atas laporan masyarakat. Kelima calon PMI itu diberangkatkan menggunakan bus malam bersama seorang sponsor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Mereka dicegat ketika melintas di Jalan Desa Nowa, Kecamatan Woja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SW (42) dari PT Antar Indosadya yang merupakan sponsor. Adapun, lima calon PMI itu, yakni AR (20) asal Dusun Rasana'e Desa Bakajaya. Sementara MD (20), IB (21), JU (22) dan DA (20) merupakan warga Desa Nowa, Kecamatan Woja, Dompu.

Mereka dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. Sementara SW sebagai pengirim ditahan dan diperiksa di Mapolres Dompu.

"Belum tersangka, masih diamankan di Sat Reskrim Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sampai saat ini, PT Antar Indosadya belum memberikan keterangan soal masalah ini.




(dpw/dpw)

Hide Ads