Aksi bejat dilakukan tujuh pria di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka memerkosa seorang siswi SMA berinisial MAN hingga pingsan dalam rentang waktu 3,5 jam.
Pemerkosaan dilakukan pada Minggu malam (6/8/2023) di empat tempat berbeda. Empat tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di wilayah Lembor dan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diperkosa di 4 TKP
Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan korban berusia 16 tahun awalnya diperkosa oleh tiga pelaku di TKP 1. Berikutnya, dua pelaku lainnya memerkosa MAN di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4. Ketujuh pelaku berinisial N, F, M, E, A, R dan L telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami tetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Korban satu orang, pelaku yang beda-beda di empat TKP dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain," ungkap Yostan, Rabu malam (30/8/2023).
Yostan mengungkapkan satu orang tersangka berusia 17 tahun dan yang lainnya berusia 18-25 tahun. Menurutnya, pemerkosaan berawal saat MAN dijemput oleh N dan E untuk jalan-jalan ke pantai. MAN dan dua tersangka ini berteman. Seusai jalan-jalan di pantai, siswi kelas 2 SMA itu dibawa ke TKP 1 dan terjadilah pemerkosaan pertama pada malam itu.
"Rencana jemput jalan-jalan ke pantai, selesai langsung bawa korban ke TKP 1," kata Yostan.
Keluarga Temukan Korban Pingsan
Yostan mengatakan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya. MAN kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat.
"Pas keluarga korban ketemu di TKP 4, korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga korban bisa tertolong," ujarnya.
Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka persetubuhan anak itu pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara
Tersangka Tempuh Praperadilan
Enam dari tujuh tersangka pemerkosaan terhadap MAN melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Kuasa hukum enam tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Rabu (30/8/2023).
"Kami dari LBH Manggarai Raya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Reskrim Polsek Lembor atas tindakan sewenang-wenang melakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami," kata Iren Surya selaku kuasa hukum dari LBH Manggarai Raya saat konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu.
Iren membeberkan sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya dilakukan di bawah tekanan. Ia menuding kliennya mengalami penyiksaan oleh sejumlah anggota Polsek Lembor sebelum BAP dilakukan.
"BAP terhadap tersangka tidak sah karena di bawah tekanan karena kekerasan ini dilakukan sebelum mengambil keterangan. Dalam seluruh tahapan penyelidikan sejak mereka diamankan mereka mendapat kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman-teman anggota polisi," jelas Iren.
Alasan lainnya, Iren menilai kliennya tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani BAP. Padahal, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Tak hanya itu, Iren menyebut keenam tersangka itu tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Padahal, keenam tersangka telah diamankan sejak 7 Agustus lalu.
"Kami juga bertanya surat-surat lain, SPDP juga itu tidak didapat, mereka hanya menerima surat perintah penahanan tertanggal 22 Agustus 2023," tandas Iren.
Mengaku Dianiaya 6 Polisi
Enam anggota Polsek Lembor di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan penganiayaan terhadap enam tahanan hingga babak belur. Selain dipukul dengan tangan kosong, tahanan kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu juga dipukul dengan kayu dan balok.
Penyiksaan dilakukan di ruang tahanan Polsek Lembor pada 7-9 Agustus 2023 sebelum mereka diambil keterangannya oleh penyidik. Korban penganiayaan polisi itu adalah Richardus Savio Gandur, Libertus Engel, Arnoldus Fandri Bhago, Yohanes Fandri, Heribertus Chanel, dan Yohanes Milian Western Sandem.
"Berdasarkan pengakuan klien kami ada enam orang anggota polisi anggota Polsek Lembor yang terlibat yang ikut memukul melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap klien kami. Enam anggota Polsek yang melakukan kekerasan ini dengan tangan, dengan balok dengan kayu," kata Iren, Rabu malam, didampingi dua rekannya.
Akibat tindak kekerasan fisik tersebut, ada tahanan yang mulutnya berdarah hingga giginya goyang. Tahanan lainnya mengalami cedera di telinga hingga mengalami gangguan pendengaran. Ada pula tahanan yang mengalami lebam.
Ia mengatakan salah satu kliennya mengungkapkan penganiayaan itu bermula saat menanyakan alasan mereka tidak bisa pulang ke rumah. "Klien kami satu orang sempat bertanya kenapa kami tidak bisa pulang rumah, itu pemicunya," ujar Iren.
Tanggapan Kapolsek
Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang mengaku belum mengetahui adanya tindak kekerasan oleh enam anggotanya terhadap tahanan kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
Ia akan menelusuri informasi yang disampaikan kuasa hukum korban tersebut. "Siap, coba b (saya) konfirmasi dengan anggota semua dulu," katanya, Rabu malam.
(hsa/gsp)