Seorang pria di Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega memerkosa keponakannya sendiri yang berusia 15 tahun. Pelaku berusia 46 tahun dengan inisial HT itu menggagahi keponakannya saat mengantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Korban sebelumnya ke rumah HT untuk liburan sekolah.
"Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim menangkap dan menahan HT sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan keponakan dari pelaku," urai Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, Senin (28/8/2023).
Widiarta mengatakan pemerkosaan itu terjadi pada 14 Juli 2023 dan dilaporkan pada 23 Agustus 2023. Pemerkosaan dilakukan di mobil pikap yang digunakan HT mengantar korban. Sebelum diperkosa, HT mengajak korban belanja pakaian seragam sekolah di Pasar Aimere, Ngada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba di wilayah Manggarai Timur, HT mengajak korban melihat pemandangan indah padang sabana Tanjung Bendera, Kecamatan Kota Komba. Di sanalah HT memerkosa anak di bawah umur tersebut.
"Sesampai di padang sabana, di dalam mobil pikap yang dibawa pelaku selanjutnya terjadilah persetubuhan terhadap korban," ungkap Widiarta.
Sebelum memerkosa, HT mengiming-imingi korban handphone baru. Namun, korban menolaknya. Gagal membujuk, HT lantas mengancam membunuh korban jika tak melayani nafsu bejatnya.
Seusai memerkosa, HT juga mengancam membunuh korban jika menceritakan aksi bejatnya ke orang tuanya.
'Pelaku kembali mengancam akan membunuh korban dan menyampaikan jangan sampai putus hubungan keluarga apabila korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Korban hanya diam sambil menangis," jelas Widiarta.
Setelah diperkosa, HT membawa korban kembali ke Aimere untuk mencarikan mobil tumpangan ke rumah korban di Kecamatan Borong.
Pemerkosaan itu terungkap ketika ibu kandung korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang selalu murung dan sedih. Setelah dibujuk, korban akhirnya buka mulut. Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 23 Agustus 2023.
"Korban meminta untuk menelepon dan menanyakan langsung kepada pelaku. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya," ujar Widiarta.
Ia mengatakan HT telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. HT dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. Kemudian, denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
(hsa/hsa)