Bejat! 7 Pria Perkosa Siswi SMA di 4 TKP dalam Semalam

Manggarai Barat

Bejat! 7 Pria Perkosa Siswi SMA di 4 TKP dalam Semalam

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 30 Agu 2023 20:46 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Luthfy Syahban
Manggarai Barat -

Tujuh pria memerkosa seorang siswi SMA berinisial MAN hingga pingsan dalam rentang waktu 3,5 jam. Pemerkosaan dilakukan pada Minggu malam (6/8/2023) di empat tempat berbeda. Empat tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di wilayah Lembor dan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan korban berusia 16 tahun awalnya diperkosa oleh tiga pelaku di TKP 1. Berikutnya, dua pelaku lainnya memerkosa MAN di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4. Ketujuh pelaku berinisial N, F, M, E, A, R dan L telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Korban satu orang, pelaku yang beda-beda di 4 TKP dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain," ungkap Yostan, Rabu malam (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yostan mengungkapkan satu orang tersangka berusia 17 tahun dan yang lainnya berusia 18-25 tahun. Menurutnya, pemerkosaan berawal saat MAN dijemput oleh N dan E untuk jalan-jalan ke pantai. MAN dan dua tersangka ini berteman. Seusai jalan-jalan di pantai, siswi kelas 2 SMA itu dibawa ke TKP 1 dan terjadilah pemerkosaan pertama pada malam itu.

"Rencana jemput jalan-jalan ke pantai, selesai langsung bawa korban ke TKP 1," kata Yostan.

Yostan mengatakan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya. MAN kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat. "Pas keluarga korban ketemu di TKP 4, korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga korban bisa tertolong," ujarnya.

Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka persetubuhan anak itu pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara

Tersangka Tempuh Praperadilan

Enam dari tujuh tersangka pemerkosaan terhadap MAN melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Kuasa hukum enam tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Rabu (30/8/2023).

"Kami dari LBH Manggarai Raya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Reskrim Polsek Lembor atas tindakan sewenang-wenang melakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami," kata Iren Surya selaku kuasa hukum dari LBH Manggarai Raya saat konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu.

Iren membeberkan sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya dilakukan di bawah tekanan. Ia menuding kliennya mengalami penyiksaan oleh sejumlah anggota Polsek Lembor sebelum BAP dilakukan.

"BAP terhadap tersangka tidak sah karena di bawah tekanan karena kekerasan ini dilakukan sebelum mengambil keterangan. Dalam seluruh tahapan penyelidikan sejak mereka diamankan mereka mendapat kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman-teman anggota polisi," jelas Iren.

Alasan lainnya, Iren menilai kliennya tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani BAP. Padahal, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Tak hanya itu, Iren menyebut keenam tersangka itu tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Padahal, keenam tersangka telah diamankan sejak 7 Agustus lalu.

"Kami juga bertanya surat-surat lain, SPDP juga itu tidak didapat, mereka hanya menerima surat perintah penahanan tertanggal 22 Agustus 2023," tandas Iren.




(iws/gsp)

Hide Ads