Nasib pilu dialami seorang bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Dia menjadi korban pemerkosaan yang diduga oleh kakek, paman dan tetangganya sampai mengidap penyakit menular seksual (PMS).
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah PD (80) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban.
Ketika digiring oleh petugas di Mapolres Buleleng, ketiganya berjalan tertunduk lesu lalu berdiri berjejer. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KM menggunakan masker berwarna putih dengan baju bernomor 070, KA memakai baju bernomor 068, serta PD menggunakan masker berwarna hijau dan berbaju bernomor 065.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkapkan KM diduga mencabuli korban sebanyak tiga kali. Korban dicabuli saat kondisi rumahnya sedang sepi. KM memaksa korban membuka celana dalamnya. KM kemudian mencabuli korban selama 5 menit.
"Menurut hasil penyidikan, tersangka (KM) menderita penyakit menular, KM yang menularkan penyakit itu," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Kemudian, PD diduga memerkosa korban sebanyak 4 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh PD saat korban dititipkan di rumahnya. Saat melakukan pemerkosaan, pria uzur itu sempat membekap mulut korban menggunakan selendang agar korban tidak berteriak.
Sementara KA, diduga memerkosa korban sebanyak dua kali. Korban diperkosa oleh KA di kebun miliknya. Kejadian pertama terjadi saat korban pulang sekolah, sedangkan kejadian kedua terjadi saat korban sedang menonton KA saat membajak sawah.
Atas perbuatannya, PD, KM, dan KA kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Buleleng. PD dan KA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara KM dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(dpw/dpw)