Eks kepala dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Kami sudah memasukkan surat permohonan pengajuan praperadilan," kata kuasa hukum Zainal, Umaiyah, Kamis (13/4/2023).
Menurut Umaiyah, penetapan status tersangka kepada Zainal tidak berdasar. Apalagi, Kejaksaan Tinggi NTB tidak memiliki alat bukti yang cukup seperti jumlah kerugian negara saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dasar (itu) klien kami mengajukan praperadilan," katanya Umaiyah.
Umaiyah berpendapat Kejati NTB tidak berwenang menyidik kasus yang menjerat Zainal. "Kasus ini harusnya dilakukan penyidikan oleh penyidik PNS," kilahnya.
Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi. Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Cabang PT Anugrah Mandiri Graha (MAG) Adam Rinus dan Direktur Utama PT AMG Po Swandi.
(gsp/iws)