Seorang calon siswa Kepolisian Republik Indonesia (Casis Polri) berinisial DADS (19), warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Polres Lombok Tengah karena diduga menyebarkan foto bermuatan pornografi milik mantan pacarnya. Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
"Status penanganannya sudah tahap sidik (penyidikan). Saat ini menunggu hasil pengangkatan data HP," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean kepada detikBali, Selasa (19/5/2026).
Punguan belum dapat memastikan status DADS dalam proses seleksi kepolisian, apakah masih sebagai casis atau sudah gugur. Namun, ia memastikan laporan terkait dugaan penyebaran foto bermuatan pornografi tersebut sedang ditangani Polres Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statusnya masih casis atau sudah gugur saya belum tahu. Tapi ada laporan terkait penyebaran (foto) bermuatan pornografi," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan kasus tersebut mencuat setelah RSS melaporkan dugaan penyebaran foto pribadinya tanpa izin oleh DADS.
Berdasarkan keterangan korban, kata Brata, dugaan penyebaran foto itu terjadi setelah keduanya terlibat persoalan pribadi. Foto korban kemudian diduga disebarkan ke salah satu platform media sosial.
Brata menegaskan polisi akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(dpw/dpw)










































