Diduga Terlibat Korupsi Tambang Pasir, Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG

Mataram

Diduga Terlibat Korupsi Tambang Pasir, Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 17:33 WIB
Direktur Utama PT AMG Po Swandi di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023).
Direktur Utama PT AMG Po Swandi di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). Swandi ditangkap oleh jaksa di Jakarta. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Mandiri Graha (AMG) Po Swandi di Jakarta. Pria berusia 74 tahun itu diduga terlibat korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Sholeh menuturkan Swandi ditangkap pada pukul 09.00 WIB, Kamis (13/4/2023). "Setelah itu tersangka (Swandi) dibawa ke Kejati NTB untuk ditahan," katanya (13/4/2023).

Nanang menjelaskan Swandi merupakan orang yang menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir besi. Namun, dia belum bisa membeberkan modus Swandi dalam dugaan korupsi tambang pasir besi.

"Itu nanti masuk materi persidangan, yang jelas negara dirugikan," kata Nanang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanang menuturkan Swandi sudah pernah diperiksa sekali oleh penyidik. Namun, pada pemeriksaan berikutnya sebagai tersangka ia mangkir.

Karena itu, Nanang melanjutkan, penyidik menangkap Swandi. "Kalau kooperatif tidak mungkin kami jauh-jauh ke Jakarta,"tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Kepala Cabang PT Anugrah Mandiri Graha Adam Rinus sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi pada 13 Maret 2023. Selain, Adam, jaksa juga menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka.




(gsp/bir)

Hide Ads