Korupsi Tambang Pasir Diduga Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

Mataram

Korupsi Tambang Pasir Diduga Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 18:10 WIB
Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Kamis (13/4/2023).
Foto: Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Kamis (13/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram -

Kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 30 miliar. Duit itu diduga mengalir ke Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Mandiri Graha (AMG) Po Swandi alias PSW (74).

"Ya kami tahan (PSW) setelah diperiksa di Jakarta dari pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Ibrahim Soleh saat konferensi pers di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/4/2023) sore.

Nanang menduga PSW merupakan dalang dari kasus tambang pasir besi. Keuntungan dari tindak pidana korupsi itu diduga mengalir ke PSW karena dia menjabat sebagai Dirut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga ya. Ini diambil untuk keuntungan pribadi. Seharusnya masuk ke kas negara," katanya.
Nanang memperkirakan kerugian negara dari korupsi tambang pasir besi itu mencapai Rp 30 miliar. "Bisa lebih, bisa kurang dari itu (Rp 30 miliar). Nanti lihat di persidangan ya. Biar lebih menantang," tuturnya.

Nanang tidak membantah jika kasus ini akan tetap bergulir. "Apakah ada tersangka baru lagi? Ya kita lihat, tunggu tanggal mainnya. Sama seperti sebelumnya. Kasus ini terus kami proses," tegas Nanang.

ADVERTISEMENT

Dirut PT AMG PSW ditangkap di Jakarta pada Kamis (13/4/2023). PSW ditahan di Kejati NTB lalu dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram, Kamis sore.

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi pada 13 Maret 2023. Selain, Adam, jaksa juga menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka.




(efr/gsp)

Hide Ads