
Korupsi Tambang Pasir Besi, Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Divonis 2 Tahun
Mantan Kepala Bidang Minerba Provinsi NTB Trisman divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Mantan Kepala Bidang Minerba Provinsi NTB Trisman divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Dua bekas Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun dan 9 tahun penjara terkait perkara korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pada usaha pertambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Kabupaten Lombok Timur, NTB, terus bertambah.
Tiga ASN tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, ditahan di Kantor Kejati NTB, Kamis (20/7/2023).
Eks kadis ESDM dan Dirut PT AMG beserta kepala cabangnya, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Direktur Utama PT AMG Po Swandi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur akan mengembalikan uang Rp 4,6 miliar.
Eks Kadis ESDM Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Kejaksaan Tinggi NTB menangkap Dirut PT Anugrah Mandiri Graha Po Swandi di Jakarta. Dia diduga terlibat korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Aktivitas tambang pasir besi Lombok Timur ditutup sejak awal 2023 buntut kasus korupsi yang dilakukan Kadis ESDM dan Kepala Cabang PT AMG.
Kajati NTB menegaskan ada keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur