PPPK di Lombok Barat Tak Ada yang Mengundurkan Diri karena Gaji

PPPK di Lombok Barat Tak Ada yang Mengundurkan Diri karena Gaji

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 03 Jun 2022 09:37 WIB
Pemberian SK kepada 1.078 peserta PPPK tahun 2021 di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pemberian SK kepada 1.078 peserta PPPK tahun 2021 di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Foto: Istimewa
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri karena kekurangan gaji. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Barat, Jamaludin, Kamis (2/6/2022).

Jamaludin menerangkan, dari 103 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.078 jumlah PPPK Angkatan 2021, dipastikan tidak ada yang mengajukan pengunduran diri karena isu gaji yang tidak wajar. Dijelaskan, dari data BKPSDM Lombok Barat, total 1.181 PNS dan PPPK yang diterima telah diberikan surat keputusan pada pertengahan April 2022.

"Nah, dari 1.078 jumlah PPPK, ada satu orang yang meninggal," kata Jamaludin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 1.181 jumlah PNS dan PPPK yang telah diberikan SK dari Pemkab Lombok Barat, satu orang PPPK formasi guru belum mendapatkan SK dari Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan. Hal ini terjadi karena masih dalam proses.

"Jadi satu orang ini memang masih proses dan masih dikondisikan," kata Jamaludin.

Jamaludin juga menjelaskan penyebab tertundanya satu PPPK yang tidak kunjung mendapat SK dari Kemendikbud. Dia menyebutkan, satu peserta PPPK tersebut memiliki kualifikasi yang berbeda dengan pendidikan yang diambil.

"Di sana letak masalahnya. Jadi yang bersangkutan melamar pendidikan agama padahal yang bersangkutan itu pendidikan bahasa Indonesia," jawab Jamaludin.

Terpisah, satu peserta PPPK asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Ridho Aditya mengaku telah menerima gaji penuh selama bulan Mei 2022 pasca pemberian SK PPPK dari Kemendikbud pertengahan April 2022. Gaji pokok yang diterima bulan Mei 2022 sebesar Rp2.960.000. Namun, ia belum menerima tunjangan beras dan tunjangan anak karena belum menikah.

"Kalau punya istri itu biasa menerima sampai Rp3.711.000. Itu termasuk tunjangan beras, istri, dan anak," ujarnya.

Aditya juga merasa tidak ada alasan untuk mengundurkan diri sebagai PPPK di salah satu SDN Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Dia mengaku gaji yang diterimanya sebagai guru sekolah dasar, sangat cukup.

"Sekarang ini susah nyari kerja. Mana lagi lulus PPPK ini juga susah. Jadi saya rasa gaji itu sudah sangat cukup. Karena kalau mau nyari kerja lain, juga paling gajinya UMR kan, lebih-lebih dikit lah," pungkas alumni Pendidikan Pancasila Universitas Negeri Mataram ini.




(irb/irb)

Hide Ads