Janjikan Kerja ke Polandia, Calo Pengirim 53 CPMI NTB Dibekuk

Janjikan Kerja ke Polandia, Calo Pengirim 53 CPMI NTB Dibekuk

Ahmad Viqi/ - detikBali
Kamis, 02 Jun 2022 16:21 WIB
Tiga orang calo sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dibekuk oleh Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat.
Tiga orang calo sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dibekuk oleh Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Tiga orang calo sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dibekuk oleh Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, Senin (30/5/2022) kemarin. Ketiga tersangka TPPO berinisial HZ (48) dan MN (40) asal Kecamatan Praya Tengah dan PJ (47) beralamat Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, ketiga pelaku calo pengirim CPMI ini mengiming-imingi 53 orang korban untuk bekerja ke luar negeri. Syaratnya, pelaku meminta korbannya untuk membayar sejumlah uang agar bisa diberangkatkan ke luar negeri.

"Jadi para korban ini diminta membayar uang tambahan untuk bisa ke Polandia. Awalnya tujuan awalnya ke Kanada," kata Artanto saat konferensi pers, di Mataram, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan 12 orang korban, ketiga pelaku ini menawarkan para korban untuk bekerja ke Kanada melalui PT YAB yang berada di Jakarta. Para korban di Dusun Jerneng, Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, ditawarkan bekerja ke Kanada sebagai petani kebun pada awal April 2021 lalu.

Seluruh korban semula diminta membayar uang pendaftaran awal sebesar Rp 10 juta melalui pelaku inisial PJ. Namun, setalah mendapat sidak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, ternyata tidak ditemukan kerjasama job order antara Pemerintah NTB dan negara Kanada.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini kemudian mengelabui korban untuk dipindah tujuan kerja ke negara Polandia dengan syarat menambah uang sebesar Rp 5 juta," katanya.

Selain menambah uang pendaftaran penempatan kerja ke Polandia, lanjut Artanto, seluruh CPMI pun membayarkan kembali biaya kursus pelatihan Bahasa Inggris sebesar Rp 2,5 juta ke pelaku PJ.

"Karena tidak ada job order ke Kanada. Pelaku malah tawarkan korban ke Polandia. Dari sana seluruh korban sempat meminta kejelasan. Akhirnya pelaku mengelabui korban dengan ada biaya kursus Bahasa Inggris," terang Artanto.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang tambahan untuk pengajuan visa kerja. Namun, hingga kini CPMI tersebut tak kunjung diberangkatkan ke Polandia.

"Uang tambahan Rp 5 juta itu untuk mengajukan working permit pengajuan visa kerja. Namun sampai dengan saat ini 12 CPMI tersebut belum juga diberangkatkan ke Polandia," kata Artanto.

Terkait kasus ini, Polda NTB juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 12 kwitansi working permit milik korban, 17 sertifikat bahasa Inggris, hingga 17 sertifikat table manner milik korban. "Kami juga amankan 9 paspor dengan tujuan Polandia," kata Artanto.

Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati menjelaskan para korban perdagangan orang ini telah mengenal para pelaku. Puja mengatakan, para korban mendapatkan informasi dari mulut ke mulut bahwa para pelaku merupakan perekrut CPMI ke luar negeri.

"Itu kita tahu dari peran keduanya sebagai orang yang memproses medical dan pasporan. Jadi meraka dikenal sebagai calo perekrutan bisa mengirim PMI ke luar negeri," kata Puja.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya terancaman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 miliar.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads