Residivis Pencurian Ditangkap Lagi Usai Maling Motor di Mataram

Residivis Pencurian Ditangkap Lagi Usai Maling Motor di Mataram

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 02 Jun 2022 10:15 WIB
konferensi pers yang di selenggarakan di gedung unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (31/5/2022)
konferensi pers yang di selenggarakan di gedung unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (31/5/2022). Foto: Ist
Mataram -

Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor jenis Satria FU warna hitam yang dilaporkan hilang pada 16 April 2022 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, sesuai dengan ciri-ciri serta nomor mesin dan rangka sepeda motor yang ditemukan di wilayah Labuapi, Lombok Barat diamankan beserta orang yang menguasai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, pada kegiatan konferensi pers yang diselenggarakan di gedung unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (31/5/2022) menerangkan sepeda motor tersebut diamankan beserta si pemegang yang diketahui berinisial GA (37). GA mengaku membelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Cakranegara tepatnya di tempat judi bola adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, lanjut Kadek, GA berasal dari Karang Seraye, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap dari kendaraan sepeda motor jenis Satria FU warna hitam. Bahkan kuitansi jual belinya pun tidak bisa ditunjukan.

"Pemegang kendaraan saat ditemukan tersebut diduga sebagai pelaku pencurian yang dilaporkan korban. Mengingat terduga tersebut tidak bisa menunjukkan bukti jelas terkait asal usul kendaraan yang diamankan tersebut," ungkap Kadek saat konferensi pers yang didampingi Wakasat Reskrim, Kasi Humas serta Kanit Reskrim Polresta Mataram.

Awalnya, korban memarkir kendaraan sepeda motor jenis FU warna hitam di Jalan Pendidikan, Kelurahan Gomong, Mataram. Namun lupa mencabut kunci kontaknya. Saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.

Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, tim Puma akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku, yang kemudian berhasil diamankan.

Setelah diperiksa ternyata terduga GA ini merupakan residivis tindak pidana pencurian, dan kali ini terduga akan dijerat dengan 2 pasal KUHP yakni pasal 362 dan pasal 480 (penadah).

"Atas kedua pasal tersebut terduga pelaku terancam penjara minimal 4 tahun," tutup Kasat.




(nor/nor)

Hide Ads