Pelaku pencurian di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) pengairan wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya diringkus polisi.
SA alias Ula (21) ditangkap di rumahnya tepatnya di Desa Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Rabu (25/5/2022) dini hari tadi.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas lalu berusaha kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seketika ia mengambil senjata tajam samurai yang disimpan di rumahnya lalu mengayungkan ke arah polisi.
Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra.
"Pada saat setelah pengumpulan barang bukti, pelaku dengan cepat mengambil sebilah parang dan pelaku mencoba menyerang petugas menggunakan parang selanjutnya pelaku melarikan diri," ujarnya.
"Melihat pelaku melarikan diri, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tetap lari hingga akhirnya tindak tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki kiri pelaku, pelaku akhirnya tertangkap," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan selama 3 bulan.
Kasus pencurian di Kantor BWS pengairan wilayah Kota Bima, NTB itu terjadi pada Sabtu (14/2/2022) lalu. Akibatnya, uang Rp 50 juta berhasil dibawa kabur. Tak hanya itu, 4 unit laptop, satu set drone, serta 2 unit handphone raib.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit laptop hasil curian di kantor BWS yang masih disimpan. Sementara hasil curian lainnya telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2019," jelas Rayendra. (*)
(iws/iws)