Muncikari Prostitusi Online di Bali Dituntut Setahun Penjara

Muncikari Prostitusi Online di Bali Dituntut Setahun Penjara

Miechell Octovy Koagouw - detikBali
Rabu, 01 Jun 2022 13:49 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: Edi Wahyono
Denpasar -

Dimas Bagus Pamungkas, seorang muncikari prostitusi online dituntut satu tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang tuntutan secara daring, Selasa, (31/5/2022) sore.

Jaksa penuntut Yuli Peladiyanti menilai pemuda asal Bekasi berusia 23 tahun tersebut bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul, sesuai Pasal 296 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa yaitu Aprianus Kabubu Pajanji membenarkan hal tersebut, bahwa kliennya dijerat Pasal 296 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut. "Dimas dijerat Pasal 296 KUHP. Dituntut satu tahun penjara," ujar Aprianus di Denpasar, saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tuntutan jaksa penuntut, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan, dimana menurut Aprianus, langkah ini ditempuh untuk memohon keringanan hukuman namun jaksa penuntut tetap berpegang teguh pada tuntutan yang telah dibacakannya.

"Padahal terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," sambung Aprianus.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, tim kuasa hukum bersama terdakwa tetap siap mengikuti sidang selanjutnya dengan agenda putusan, pada 14 Juni 2022.

Berdasarkan yang tertera dalam surat dakwaan JPU Yuli Peladiyanti, terdakwa Dimas ditangkap anggota Polresta Denpasar sesaat setelah saksi N melayani saksi H di sebuah hotel kawasan Jalan Pidada, Ubung.

Semua berawal pada 4 Februari 2022, dimana terdakwa yang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan akun N menerima permintaan kencan untuk berhubungan badan dari saksi H. Setelah disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu, terdakwa memberikan lokasi pertemuan kepada saksi H, yaitu di kamar hotel Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.

Selanjutnya, terdakwa meminta anak buahnya yaitu N untuk melayani permintaan kencan dari H, dan meminta N menunggu H di lobi hotel tersebut baru kemudian bersama-sama masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Setelah selesai berhubungan badan dengan N, saksi H memberikan uang pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal kepada terdakwa di dalam kamar.

Begitu transaksi pembayaran selesai, tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu kamar dan ketika dibuka ternyata petugas kepolisian sudah berdiri di depan pintu untuk membawa mereka bertiga ke Polresta Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mendapatkan total komisi Rp 150 ribu dari proyek cabul N dan H.

Dalam aksinya, Dimas memiliki dua orang anak buah yang diistilahkan sebagai 'anak asuh' yaitu perempuan muda berinisial N dan C, untuk dijajakan kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Sebagai muncikari, tugas Dimas adalah membalas pesan yang masuk sekaligus mencari pelanggan, dengan komisi Rp 50 ribu untuk sekali orderan kencan.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads