Coba Lari saat Dibekuk, Penjambret di Jembrana Ditembak Polisi

Coba Lari saat Dibekuk, Penjambret di Jembrana Ditembak Polisi

I Ketut Suardika - detikBali
Senin, 30 Mei 2022 15:32 WIB
Tersangka Antori ditembak pada bagian kaki oleh polisi karena melawan saat dirilis ke media, Senin (30/5/2022)
Foto: Tersangka Antori ditembak pada bagian kaki oleh polisi karena melawan, dirilis ke media, Senin (30/5/2022). (I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana -

Antori (26), pelaku jambret lintas kabupaten di Bali, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Polisi mengakhiri pelarian Antori dengan menembak pada kaki kanannya, karena berusaha lari saat dibekuk.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang menjadi korban penjambretan pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 02.15 WITA.

"Korban merupakan pemudik yang akan pulang ke kampungnya di Banyuwangi," jelas Kasatreskrim Polres Jembrana saat press rilis di Mapolres Jembrana, Senin (30/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian korban yang dibonceng motor di Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali dipepet tersangka yang menggunakan motor DK 6142 UAS. Kemudian tersangka menarik tas dari arah kanan.

Tas yang berisi handphone, uang tunai Rp 900 ribu, kartu identitas dan surat-surat berharga berhasil dibawa tersangka.

"Setelah mengambil tas, tersangka lari ke arah barat. Namun yang diambil hanya handphone dan uang. Tas dibuang di daerah mendoyo, ketika ditemukan masih lengkap identitasnya," ujarnya.

Selain melalukan pencurian di wilayah Pekutatan, tersangka juga sempat menjambret di wilayah Kecamatan Melaya, namun korban berhasil menyelamatkan barangnya.

Tersangka juga melakukan penjambretan di wilayah hukum Polres Buleleng di empat TKP dan di Wilayah Tabanan satu TKP.

Dari laporan penjambretan di wilayah Pekutatan, polisi mengamankan tersangka di wilayah Tabanan. Pada saat melakukan penangkapan dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena melakukan perlawanan.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Kepada polisi, tersangka yang bekerja sebagai sales mebel ini menjambret untuk dipergunakan sendiri dan untuk mendapatkan uang karena pelaku tidak mempunyai uang untuk biaya hidup sehari-hari.

Namun saat ditanya awak media, tersangka yang sudah bercerai dengan istrinya dan punya anak satu ini menjambret untuk biaya pengobatan kakaknya di rumah sakit di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.




(kws/kws)

Hide Ads