
Kurir 19 Kg Sabu di Banjar Punya 3 KTP Palsu, Ngaku Dapat dari Pengedar
Residivis Setyawan ditangkap Polres Banjar dengan 19 kg sabu dan tiga KTP palsu. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Residivis Setyawan ditangkap Polres Banjar dengan 19 kg sabu dan tiga KTP palsu. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Residivis narkoba di Banjar kembali ditangkap karena kedapatan membawa 19 kg sabu. Penangkapan bermula dari pelaku yang panik ketika disapa petugas patroli.
Halim, pria di Surabaya menghamili Maimuna saat suaminya, Waheed di penjara. Halim yang tak mau tanggung jawab lantas tewas dihabisi Waheed.
Ririn Rifanto, dalang pembunuhan sekeluarga di Indramayu, ditangkap bersama rekannya. Motifnya dendam dan ekonomi, terancam hukuman mati.
Polresta Bogor ungkap komplotan maling motor yang beraksi 300 kali. Dua pelaku, Sopian dan Endang, adalah residivis dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Polisi menangkap Sopian dan Endang, residivis pencurian motor yang telah beraksi 300 kali di Bogor. Mereka saling mengenal di penjara dan beraksi bersama.
Seorang residivis di Barru ditangkap setelah mencuri tas berisi uang dan ponsel di masjid. Pelaku mengaku memberi hasil curian kepada pacarnya.
Imron Agustrio, residivis, ditangkap setelah mencabuli bocah 8 tahun di teras masjid Jambi. Pelaku berpura-pura bertanya lokasi kamar mandi.
Polisi menangkap 3 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam di Batam. Para pelaku ternyata residivis kasus serupa.
Seorang residivis berinisial H ditangkap Polsek Sandubaya setelah membobol toko baju di Mataram, mencuri Rp 6 juta dan HP. Kini ia terancam tujuh tahun penjara.