Keduanya masuk ke dalam gudang dengan merusak pintu lalu mengambil barang-barang berupa kompresor, tabung busa sabun serta beberapa tabung gas ukuran 3 kg. Peristiwa yang terjadi 9 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Dimana gudang tersebut dalam keadaan tertutup dan pemiliknya tidak tinggal di lokasi tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana yang pada saat itu didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo mengatakan, atas kejadian tersebut sehingga pemilik gudang (korban) mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Gunungsari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunungsari langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang kebetulan berada di sekitar tempat kejadian.
"Dari hasil olah TKP tersebut anggota mendapat petunjuk terhadap para pelaku dan langsung menyelidiki keberadaannya beserta barang bukti yang diambilnya," ungkap Agus.
Petunjuk semakin jelas saat salah seorang saksi di sekitar gudang menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bernama S meminjam linggis kepada saksi dan diketahui saat itu S bersama M.
"Dari keterangan salah satu saksi, M akhirnya berhasil diamankan oleh unit Ops Reskrim serta menunjukkan keberadaan barang yang diambilnya tersebut berupa kompresor yang akhirnya diamankan di Mapolsek Gununsari," tegas Agus.
Atas keterangan M akhirnya S pun berhasil ditangkap dan menunjukkan keberadaan tabung sabun salju dan tabung gas lainnya. Kedua pelaku tersebut bernama M, pria 47 tahun alamat Karang Kemong Cakranegara Kota Mataram, dan S, pria 49 tahun, alamat Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram.
"Barang bukti beserta kedua pelaku sudah di bawah penguasaan Polsek Gunungsari. Namun saat ini salah satu pelaku (S) saat ini berada di RS Bhayangkara karena sedang mengalami sakit hernia," jelas Agus.
"Memang S ini yang menurutnya mempunyai ilmu kebal karena menurut anggapannya dengan Bebandong yang melengket di badannya, maka dia tidak akan merasakan rasa sakit. Namun saat Bebadong (jimat) nya dilepas, S secara tiba-tiba loyo tidak punya keberanian apa-apa,"tambah Agus.
Atas tindakan keduanya, maka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(nor/nor)