Penetapan korban begal Amaq Sinta menjadi tersangka pembunuhan atas 2 pelaku begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak terlepas dari kesaksian 2 pelaku begal lainnya yang selamat. Kepolisian menyebut, Amaq Sinta ditetapkan tersangka atas dasar bukti bukti yang ditemukan dari olah tempat kejadian perkara serta kesaksian kedua pelaku begal.
Kedua begal yang selamat, Wahid dan Holidi, kini ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan Amaq Sinta sebagai korbannya. Namun dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Amaq Sinta, keduanya dijadikan saksi kunci.
Lalu, apa kesaksian mereka yang membuat Amaq Santi jadi tersangka?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, Wahid dan Holidi telah mengakui bahwa pembegalan itu direncanakan sejak awal. Pembegalan dilakukan usai keempat begal minum minuman keras bersama.
"Keterangan saksi Wahid dan Holidi, saat itu sudah direncanakan kasus curas ini. Saat mereka minum minum di rumah Pendi bersama Oki (dua begal yang tewas). Setelah selesai minum miras, bergeraklah mereka berempat ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Tamiana dalam jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah pada Selasa (12/4/2022).
Masih menurut Wahid dan Holidi, saat itu Oki dan Pendi mengendarai kendaraannya lumayan kencang ke arah timur. Akibatnya, Wahid dan Holidi ketinggalan di belakang.
"Tapi dibuntuti dari belakang oleh mereka. Saat ketemu, tiba tiba liat Pendi dan Oki berkelahi dengan pelaku pembunuhan," kata Tamiana.
Wahid dan Holidi lantas membantu Oki dan Pendi menghadapi Amaq Sinta.
"Setelah dibantu, tiba tiba Pendi tersungkur. Setelah Pendi tersungkur, mundur dua orang ini, akhirnya melarikan diri," ujarnya.
"Nah, setelah itu, oki melarikan diri menggunakan kendaraan dari pelaku. Saat berbelok, Oki jatuh. Dia ditusuk dari belakang. Oki ditusuk oleh calon korban percobaan pencurian dengan kekerasan," tambah Tamiana.
Tamiana menyebut ada 4 bilah sajam dan 3 unit kendaraan yang disita polisi dari peristiwa itu. Empat sajam tersebut terdiri dari tiga parang berbagai ukuran milik para begal, dan satu buah pisau milik Amaq Sinta. Sementara 3 buah sepeda motor yang disita terdiri atas dua sepeda motor milik pelaku begal dan 1 sepeda motor milik Amaq Sinta.
"Terkait dengan proses penanganan kasus ini, kurang dr 24 jam kasus ini terungkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil olah TKP," kata dia, menyebut kesaksian Wahid dan Holidi termasuk diantaranya.
"Jadi total pelaku pembunuhan 1 orang, yang juga calon korban kasus pencurian dengan kekerasan.Dan yang kita amankan juga, kita jadikan tersangka, teman korban yang lakukan percobaan pencurian dengan kekerasan, dua orang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta kini menyandang status tersangka atas pembunuhan dua orang begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terjadi setelah ia lolos dari maut usai menghadapi empat orang begal pada malam harinya.
Keempat begal menghadangnya di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, saat ia hendak menuju sebuah rumah sakit di Lombok Timur untuk membesuk ibunya yang sakit. Amaq Sinta menghadapi keempat begal yang membawa senjata tajam itu sendirian, dan berhasil melumpuhkan dua begal. Sedangkan dua begal lainnya melarikan diri.
(nke/nke)