
Salah Satu Tersangka Begal Amaq Sinta Ngaku Hanya Ikut-ikutan
Tersangka H mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi begal dengan korban Amaq Sinta. Ia mengaku tidak ikut dalam perencanaan.
Tersangka H mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi begal dengan korban Amaq Sinta. Ia mengaku tidak ikut dalam perencanaan.
Polda NTB akhirnya menyerahkan berkas perkara tahap I kasus begal dengan korban Amaq Sinta di Lombok Tengah ke kejaksaan.
Polda NTB bakal mempercepat proses hukum atas dua tersangka pelaku begal terhadap Amaq Sinta, W dan H.
Tersangka Wahid mengaku membawa pedang untuk menjalankan aksinya.
Tersangka H kini tidak ditahan. Namun atas permintaan keluarganya, ia diamankan di Polres Lombok Tengah.
Wahid dihadirkan di hadapan media oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat . Ini pernyataannya.
Tersangka pembegalan, H , masih berusia 17 tahun. Ia kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya kini terancam hukuman 12 tahun penjara atas upaya pembegalan yang dilakukan terhadap Murtade alias Amaq Sinta.
Amaq Sinta kini jadi saksi atas proses hukum dua pembegalnya. Dua pembegal yang selamat darinya, terancam 12 tahun penjara.
Pihak Amaq Sinta menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan dalam perkara tersebut.