Amaq Santi alias M (34) kini bisa agak lega. Korban begal di Lombok Tengah yang justru jadi tersangka karena membunuh dua orang pelaku begal itu, akhirnya tak ditahan lagi. Polisi akhirnya menangguhkan penahanannya setelah diajukan oleh keluarga.
"Iya betul sudah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Artanto pada detikcom Kamis (14/4/2022).
Artanto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan setelah pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari Amaq Santi tidak kooperatif. Selain itu, kepada polisi Amaq Santi menegaskan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjamin adalah dari pihak keluarganya. Pertimbangannya yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang buktinya," jelas Artanto.
Sementara itu, dua orang tersangka begal kini masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Kasusnya pun masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Proses pemberkasan masih berlangsung dengan melengkapi syarat materil dan formil. MA siap menemui penyidik manakala dibutuhkan oleh penyidik," tutur Artanto.
Diberitakan sebelumnya, M alias AS (34), seorang pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus meringkuk di penjara ia melakukan perlawanan terhadap 4 pria yang berusaha membegalnya. AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah dua orang pelaku begal itu diketahui tewas di tangannya.
Ironisnya, dua pelaku begal lain yang melarikan diri saat melihat dua kawannya tersungkur, justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut. Warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, itu sedang dalam perjalanan menuju Lombok Timur saat empat orang begal menghadangnya di jalan. Keempat pelaku masing masing berinisial P, OWP, W, dan H.
"Peristiwa itu berawal saat korban percobaan pencurian M alias AS, akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, AS dihadang oleh empat orang pelaku yaitu P dan OWP, bersama dua rekannya yaitu W dan H," ungkap Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.
Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor miliknya, AS berusaha melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang dibawanya. Pelaku begal, P dan OW yang juga membawa senjata tajam, tewas di tangan AS.
"Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur," jelas Tamiana.
W dan H akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian. Di sisi lain, W dan H juga menjadi saksi atas kasus pembunuhan yang menjerat AS.
"Saat ini ketiga pelaku, baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
(nke/nke)