Usai jadi 'bulan-bulanan' nyinyiran netizen, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah mengambil alih kasus Amaq Sinta alias M (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan penanganannya lebih maksimal," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto Jumat (15/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta.
Kini Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.
Kedua pelaku begal yakni W dan P yang sebelumnya ditahan di Polres Lombok Tengah, kini juga telah dipindahkan ke tahanan Mapolda NTB.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Hari Brata menegaskan, kasus begal ini menjadi atensi dan akan diselesaikan secepatnya dengan melakukan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kasus ini sudah kita tarik, kita maraton kasus ini," tegas Hari Brata.
(dpra/dpra)