Detik-detik Horor Pria NTB Tewaskan 2 Begal, Malah Jadi Tersangka

Detik-detik Horor Pria NTB Tewaskan 2 Begal, Malah Jadi Tersangka

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 14 Apr 2022 18:35 WIB
Amaq Sinta (Antara)
Amaq Sinta (Antara)
Mataram - Tepat tengah malam pada 10 April 2022, Murtade alias Amaq Sinta (sebelumnya disebut Amaq Santi) berangkat dari rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mengendarai sepeda motor miliknya, petani itu hendak menuju ke sebuah rumah sakit Lombok Timur. Sang ibunda tengah dirawat di sana karena sakit. Ia juga membawa nasi dan air hangat untuk bekal sahur bersama sang ibunda.

Sadar bahwa perjalanan malam hari cukup rawan, Amaq Sinta lantas membawa sebilah pisau untuk berjaga jaga.

Saat dalam perjalanan, masih di area Desa Ganti, ia tiba tiba dibuntuti oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Sepeda motornya dipepet hingga ia terpaksa berhenti.

Pengendara sepeda motor itu sempat menanyakan apa yang dibawa oleh Amaq Sinta. Ia lalu menjawab bahwa ia membawa nasi dan air hangat.

Lantas, tanpa basa basi lagi, salah satu pria tiba tiba mengangkat parangnya dan mencoba menebas Amaq Sinta. Beruntung tangannya bergerak cepat menampik serangan itu. Akibatnya, ia mengalami luka di bagian tangan.

Sadar bahwa keempat pria itu adalah begal, Amaq Sinta dengan cepat mengambil pisau dari pinggangnya. Ia lalu menusuk dada salah satu pelaku bernama Pendi.

Tak terima temannya ditusuk, dua orang begal lainnya berusaha mengeroyok Amaq Santi. Sementara satu begal lainnya hanya duduk di atas motornya tanpa melakukan apa apa.

Saat dikeroyok, Amaq Sinta sempat berteriak maling. Mungkin karena takut, kedua pelaku lantas berusaha kabur.

Salah satu pelaku begal, Oki, justru berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor Amaq Sinta Melihat sepeda motornya dibawa kabur, Amaq Sinta langsung bergerak cepat mengejarnya. Ia menusuk dada Oki dari belakang hingga tersungkur.

Melihat Oki ditusuk, dua pelaku begal lainnya, Wahid dan Holidi, akhirnya kabur dengan sepeda motor mereka.

Amaq Sinta selamat dari aksi pembegalan. Ia pun pergi meninggalkan tempat itu, termasuk kedua pelaku begal yang tewas di tangannya.

Namun malang bagi Amaq Sinta. Ia justru dijemput polisi keesokan harinya. Ihwalnya bermula dari penemuan dua jenazah di jalan Desa Ganti yang tak lain adalah pelaku begal Oki dan Pendi.

Polisi melakukan penyelidikan atas kematian dua orang pria pelaku begal tersebut. Atas dasar kesaksian dari dua begal yang selamat, dan beberapa temuan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengarah pada nama Amaq Sinta sebagai pelaku.

Upayanya membela diri dari para pelaku begal pada malam itu rupanya dianggap melanggar hukum oleh pihak kepolisian. Ia dijebloskan ke dalam penjara.

Polisi menyebut bahwa Amaq Sinta diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Ironisnya, dua begal yang selamat, Wahid dan Holidi, justru menjadi saksi memberatkan dalam kasus pembunuhan dan atau penganiayaan tersebut. Padahal Wahid dan Holidi sendiri juga telah mengakui bahwa malam itu mereka berupaya membegal Amaq Sinta.

Keduanya bahkan ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus pembegalan dengan korban Amaq Sinta. Berdasarkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, perbuatan Wahid dan Holidi hanya memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menyita empat senjata tajam, masing masing satu buah pisau milik Amaq Sinta serta tiga buah senjata tajam milik tiga pelaku begal yang notabene jauh lebih besar ukurannya ketimbang pisau Amaq Sinta

"Karena di negara kita, melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Karena itu juga adalah satu tindakan pidana," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah Selasa (12/4/2022).

Saat ditanya wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan seorang korban begal saat menghadapi situasi seperti yang dihadapi Amaq Sinta, Tamiana justru meminta masyarakat agar tidak keluar malam sendirian. "Paling tidak, kalau keluar malam, jangan sendirian. Sama teman," kata dia.

"Membunuh di negara kita kan dilarang. Siapapun itu. Walaupun dia (korban adalah) pelaku (begal)," tambah Tamiana.

Langkah kepolisian yang justru memenjarakan Amaq Sinta berbuntut. Aksi demo membela Amaq Sinta digelar masyarakat. Paska aksi demo itu, penahanan Amaq Sinta akhirnya ditangguhkan. Ia dibebaskan dari tahanan. Namun proses hukum terhadapnya tidak berhenti di situ. Ia masih menyandang status tersangka pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.

"Iya betul sudah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Artanto pada detikBali, Kamis (14/4/2022).

Artanto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan setelah pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari Amaq Sinta tidak kooperatif. Selain itu, kepada polisi Amaq Sinta menegaskan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

"Penjamin adalah dari pihak keluarganya. Pertimbangannya yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang buktinya," jelas Artanto.

"Proses pemberkasan masih berlangsung dengan melengkapi syarat materiil dan formil. MA (Murtade alias Amaq Sinta) siap menemui penyidik manakala dibutuhkan oleh penyidik," tutur Artanto.


(nke/nke)

Hide Ads