Kepolisian RI menjadi sorotan publik paska menetapkan seorang korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka pembunuhan atas pelaku begal. Korban begal atas nama Amaq Sinta (34) bahkan sempat ditahan di Mapolres Lombok Tengah karena menusuk dua dari empat pelaku begal hingga tewas.
Paska aksi demonstrasi yang menuntut pembebasannya, Amaq Sinta akhirnya mendapat penangguhan penanganan. Namun ia tetap menyandang status tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pembebasannya dari penjara hanyalah sementara karena ada jaminan dari keluarga dan Amaq Sinta sendiri bahwa ia akan kooperatif dan tidak akan melarikam diri.
Penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan dua begal, tak lepas dari kesaksian dua begal lainnya yang mengaku telah membegal Amaq Sinta. Atas pembegalan yang dilakukan, kedua begal itu bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Amaq Sinta ini membuat banyak orang bertanya tanya, apa seharusnya yang dilakukan dilakukan masyarakat saat dibegal di jalan? Apakah kita harus diam saja dan tidak melakukan pembelaan diri seperti yang dilakukan Amaq Sinta?
Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana sempat ditanya wartawan terkait hal ini saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah Selasa (12/4/2022).
"Tips untuk masyarakat yang ketemu begal di jalan?" tanya salah seorang wartawan yang hadir dalam jumpa pers.
Pertanyaan itu tidak langsung dijawab Tamiana.
"Karena di negara kita, melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Karena, itu juga adalah satu tindakan pidana," kata Tamiana.
Saat didesak kembali untuk memberikan tips menghadapi begal agar tak jadi tersangka, Tamiana menjawab : "Jadi, paling tidak, kalau keluar malam, jangan sendirian. Sama teman," ujar Tamiana.
"Membunuh di negara kita kan dilarang, siapapun itu. Siapapun itu. Walaupun dia (korbannya adalah) pelaku (begal)," ia menambahkan.
(nke/nke)