Seorang pria asal asal Palestina, Ali HA Abuteebi alias A Vicey Alex, 29, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ali dinyatakan terbukti menggelapkan iPhone 17 Pro Max dan MacBook Pro 14 M5 milik PT Cellular World Indonesia.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan di PN Denpasar, Kamis (10/9/2026). Hukuman tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, yakni satu tahun tiga bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Ali terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar hakim dalam persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa iPhone 17 Pro Max 512 GB warna deep blue dan MacBook Pro 14 M5 warna space black dikembalikan kepada PT Cellular World Indonesia. Ali maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus tersebut bermula saat Ali menghubungi PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar setelah menemukan nomor toko melalui Google Maps. Dia kemudian memesan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dan MacBook Pro 14 M5 dengan metode pembayaran secara cash on delivery (COD).
Pesanan itu diantar dua karyawan toko, Putri Ramadani dan Ida Ayu Made Dwi Puspita, ke Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Setelah memeriksa kedua perangkat dan memastikan barang sesuai pesanannya, Ali tiba-tiba membawa iPhone dan MacBook tersebut dengan alasan hendak mengambil uang tunai di lantai dua vila.
Kedua karyawan sempat melarang Ali membawa barang sebelum pembayaran dilakukan. Namun, Ali tetap berlari menuju lantai dua sambil membawa kedua perangkat tersebut.
Kecurigaan kedua karyawan semakin kuat sehingga mereka mengejar Ali. Saat tiba di lantai dua, mereka mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka. Ali sudah tidak berada di dalam vila.
Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan Ali berlari dari belakang vila menuju kawasan Teratai Villa sambil membawa iPhone dan MacBook. Dia selanjutnya masuk ke sebuah Toyota Raize warna biru metalik bernomor polisi DK 1150 ACG dan meninggalkan lokasi. Perbuatan tersebut menyebabkan PT Cellular World Indonesia mengalami kerugian Rp 58.248.000.