detikBali

Polisi Periksa 2 Orang-Teliti Dokumen Terkait Kasus Aborsi Ilegal di Mataram

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Periksa 2 Orang-Teliti Dokumen Terkait Kasus Aborsi Ilegal di Mataram


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Dirres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati.
Foto: Dirres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter inisial IKS alis dr S. Penyidik Polda NTB telah memeriksa dua orang dalam kasus tersebut.

"Kami sudah minta keterangan (terhadap) dua orang," ucap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, kepada detikBali, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang diperiksa polisi adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi. Joko diperiksa karena menjadi narasumber dalam pemberitaan terkait dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan dr S.

"Kami klarifikasi dahulu narasumber yang ditulis dalam pemberitaan. Itu sih awal mulanya. Baru yang menyampaikan (menjadi narasumber) yang ditulis dalam pemberitaan," terang Pujewati.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTB juga tengah mendalami sejumlah dokumen yang didapatkan.

Pujewati menegaskan Ditres PPA-PPO Polda NTB melakukan penyelidikan ini berdasarkan pemberitaan media, bukan dari laporan resmi.

"Nggak ada pengaduan ke kita, nggak ada pelaporan ke kita. Hanya pemberitaan-pemberitaan saja," ungkap Pujewati.

Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, tak menampik dirinya telah memberikan klarifikasi Polda NTB. "Iya, Jumat (4/9/2026) kemarin (memberikan klarifikasi)," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, LPA Kota Mataram telah melaporkan kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan dr S dan salah satu rumah sakit swasta di Mataram ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB. Hasilnya, IDI Wilayah NTB mengambil keputusan untuk mencabut surat izin praktik dr S.

"Terhadap oknum dokter S, untuk sementara kami akan melakukan pencabutan surat izin praktik di Kota Mataram. Karena beliau praktik di dua tempat, yakni di RS MM dan RS B, kami akan melakukan pencabutan di dua tempat tersebut," kata Ketua IDI Kota Mataram, Emirald Isfihan, saat konferensi pers di Kantor IDI Wilayah NTB, Rabu (9/9/2026).

Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya ke LPA Mataram, dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban berusia kurang dari 18 tahun.

Joko menyebut usia janin korban yang diaborsi saat itu berusia dua bulan. Proses aborsi ilegal itu diduga dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Mataram.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads