Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial NHB mencuri di sebuah swalayan di Jalan Raya Pengosekan Ubud, Gianyar, Bali. Pria berusia 21 tahun itu mencuri makanan, minuman, dan beberapa barang perabotan dari swalayan.
"Kasus pencurian yang dilakukan seorang warga asing asal Prancis," kata Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2026).
Willa mengatakan NHB baru dua bulan berada di Bali. Selama di Bali, pemuda Prancis itu akhirnya kehabisan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu nekat mencuri beberapa makanan, minuman, dan barang lain di swalayan itu. Semua barang curiannya untuk dikonsumsi mereka sendiri.
"Semua barang curian untuk dikonsumsi sendiri," kata Willa.
Willa menyebut aksi pencurian itu baru diketahui dan dilaporkan pihak manajemen swalayan keesokan harinya. Tak lama, pemuda Prancis itu terciduk polisi di tempat mereka menginap.
Hanya, kasus itu tidak sampai masuk ke ranah hukum. NHB sepakat mengganti rugi semua barang yang dicuri. Pihak swalayan juga menyetujui kasus itu diselesaikan dengan damai.
"Kasusnya sudah damai. Dua warga asing itu sudah mengganti rugi dan kini juga sudah dideportasi dua bulan lalu," katanya.
Perempuan Prancis Juga Ngutil di Swalayan
Selain NHB, perempuan asing asal Prancis berinisial RLBZ juga diciduk polisi gegara melakukan kejahatan serupa. Perempuan 21 tahun itu diciduk gegara mencuri alias ngutil di swalayan di Peliatan, Ubud.
Kasusnya sama, berakhir damai. Bule perempuan itu juga telah dideportasi sejak satu bulan lalu.
"Kalau yang warga asing perempuan sudah dideportasi sebulan lalu," katanya.
WN Singapura Jadi Korban Jambret
Tak hanya warga asing yang jadi pelaku kejahatan. Ada juga warga asing yang justru jadi korban kejahatan.
Seorang warga asing asal Singapura berinisial MK dijambret di Jalan Bisma, Kelurahan Ubud, Gianyar, 14 Juli 2026. Malam itu, pukul 22.30 Wita, saat sedang berkendara motor, kalung emas MK senilai Rp 56 juta dijambret seseorang berinisial INT.
"Sekarang kasusnya masih kami proses," katanya.
Kemudian, ada warga asing asal Prancis lain berinisial SMG yang jadi korban kejahatan. Uang senilai 600 Euro atau Rp 12 juta miliknya digasak pencuri dari vilanya di Jalan Suweta, Ubud.
Lalu, ada warga asing asal Republik Belarus berinisial IK, yang juga mengalami nasib serupa. Uang senilai US$400 atau Rp 7 juta miliknya digasak maling dari vilanya di Jalan Suweta, Ubud.
Willa menyebut sebanyak lima kasus itu adalah bagian dari 55 kasus pencurian dengan 56 tersangka yang diungkap sejak Juli 2026. Lokasinya, terjadi di pelbagai tempat di Gianyar.
"Ada pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan. Tindak kejahatan banyak terjadi di jalan, di pemukiman, dan di lokasi proyek," katanya.