detikBali

Polda Telusuri Aset Pasutri Bandar Narkoba di Mataram

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polda Telusuri Aset Pasutri Bandar Narkoba di Mataram


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).
Foto: Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasangan suami istri (pasutri) bandar sabu asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan I Gede Bayu Pratama, belum tuntas. Polda NTB masih menelusuri aset keduanya.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan penanganan kasus tersebut melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sudah pemeriksaan saksi, penelusuran aset. Meminta analisis ke PPATK," kata Elhaj, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan TPPU ini sudah pada tahap penyidikan. Mengenai nilai aset kedua bandar itu, belum bisa dipastikan. "Belum. Kami menunggu LHA (laporan hasil analisis)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin (14/1/2021) lalu. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan, didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Sandi.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas langsung meluncur ke sana. Walhasil, Sandi berhasil ditangkap.

Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Salah satunya adalah Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama.

Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab, ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati tidak menemukan barang bukti sabu, Ditresnarkoba Polda NTB tetap menahan dan menetapkan Mandari dan suaminya sebagai tersangka.

Berdasarkan putusan kasasi dengan nomor putusan 1548K/Pid.Sus/2023 pada (15/6/2023), Mandari dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Sementara suaminya I Gede Bayu Pratama dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara, pasutri tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider masing-masing 3 bulan kurungan.

Menyoal apabila keduanya bebas menjalani masa pidana narkoba sebelum kasus TPPU tuntas, Elhaj memastikan bukan jadi masalah. Penanganan kasus TPPU tetap dijalankan.

"Tidak apa-apa. Misal, ada yang melakukan tindak pidana lebih dari satu, yang pertama selesai, yang kedua tetap diproses. Contohnya seperti itu," ujarnya.



(hsa/hsa)









Hide Ads
LIVE